PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KLIEN NOTARIS DALAM PROSES PEMBUATAN AKTA ATAS PENCABUTAN SURAT IJIN PRAKTIK

Notaris adalah pejabat yang diberi wewenang oleh Negara untuk membuat akta autentik. Dengan adanya persaingan dalam dunia Notaris, banyak klien Notaris yang meminta bantuan Notaris untuk dibuatkan akta, lalu apabila dipertengahan proses pembuatan akta tersebut Notaris melakukan perbuatan melanggar h...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: CITRA AWALIA FARNANDA, 031214253040
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Published: 2014
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/39108/1/gdlhub-gdl-s2-2014-farnandaci-34232-5.abstr-i.pdf
http://repository.unair.ac.id/39108/2/Binder2.pdf
http://repository.unair.ac.id/39108/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Description
Summary:Notaris adalah pejabat yang diberi wewenang oleh Negara untuk membuat akta autentik. Dengan adanya persaingan dalam dunia Notaris, banyak klien Notaris yang meminta bantuan Notaris untuk dibuatkan akta, lalu apabila dipertengahan proses pembuatan akta tersebut Notaris melakukan perbuatan melanggar hukum, lalu bagaimana nasib para klien yang masih membutuhkan jasa Notaris tersebut. Untuk itu tesis ini mengangkat permasalahan mengenai bagaimana keabshaan akta Notaris yang surat ijin praktiknya telah dicabut dan bagaimana upaya hukum bagi klien Notaris apabila mengalami kerugian. Metode penulisan yang digunakan di dalam penulisan tesis ini menggunakan metode yuridis normatif. Pendekatan masalah menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penulisan yang diperoleh, bahwa keabsahan akta Notaris itu harus memenuhi aspek lahiriah, syarat formal, dan materil. Notaris yang telah melakukan suatu perbuatan melanggar hukum yang mengakibatkan dicabutnya surat ijin praktik, maka ia sudah tidak berwenang untuk membuat akta autentik. Sehingga akta yang tidak memenuhi syarat-syarat tersebut diatas maka akta tersebut akan menjadi tidak sah atau batal demi hukum. Jadi keabsahan akta Notaris yang ijinnya sudah dicabut oleh Menteri, maka di hari yang sama pada saat Surat Keputusan Menteri tentang pencabutan tersebut telah disahkan, pada saat itulah Notaris sudah tidak berwenang membuat akta Notaris, sehingga dapat mengakibatkan akta tersebut menjadi batal demi hukum. Sanksi-sanksi yang dapat dikenakan kepada Notaris yang telah melakukan perbuatan melanggar hukum yaitu sanksi perdata dan sanksi administratif. Sanksi tersebut diatur dalam Pasal 84 dan 85 Undang-Undang Jabatan Notaris. Sehingga upaya hukum yang dapat dilakukan oleh para klien apabila mengalami kerugian adalah dengan mengajukan gugatan meminta penggantian biaya, ganti rugi, dan bunga dengan cara menggugat Notaris yang bersangkutan secara perdata ke Pengadilan Negeri.