KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB NOTARIS TERHADAP PEMBUATAN SURAT KETERANGAN PADA OBYEK TANAH

Penelitian ini memfokuskan pada kewenangan dan tanggung jawab notaris terhadap pembuatan surat keterangan pada obyek tanah, dengan mengajukan permasalahan apakah notaris berwenang menerbitkan surat keterangan tentang ada atau tidak adanya sengketa pada obyek tanah tersebut dan bagaimana tanggung...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: WIDYA MARTINA RAHAYU, 031214253053
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Published: 2014
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/39168/1/gdlhub-gdl-s2-2014-rahayuwidy-34610-4.abstr-k.pdf
http://repository.unair.ac.id/39168/2/Binder1.pdf
http://repository.unair.ac.id/39168/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Description
Summary:Penelitian ini memfokuskan pada kewenangan dan tanggung jawab notaris terhadap pembuatan surat keterangan pada obyek tanah, dengan mengajukan permasalahan apakah notaris berwenang menerbitkan surat keterangan tentang ada atau tidak adanya sengketa pada obyek tanah tersebut dan bagaimana tanggung jawab notaris jika mengeluarkan keterangan atas obyek tanah tersebut. Penelitian hukum ini menggunakan pendekatan peraturan perundangundangan (statute approach), conseptual approach dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian ini menyebutkan bahwa notaris berwenang menerbitkan surat keterangan tanah tentang ada atau tidak adanya sengketa pada obyek tanah tersebut, karena itu merupakan wewenang notaris untuk memberikan penyuluhan hukum berhubungan dengan akta yang dibuatnya sebagaimana pasal 15 ayat (2) huruf e UUJN. Surat keterangan tentang tanah tersebut bukan merupakan akta karena meskipun surat tersebut dibuat secara tertulis, ditandatangani oleh notaris tidak ditandatangani oleh penghadap dan tidak ada hubungan perikatan. Oleh karena bukan merupakan akta, maka tidak ada kaitannya dengan kewenangan notaris membuat akta otentik kecuali merupakan kewenangan pejabat lainnya. Notaris bertanggung jawab jika mengeluarkan keterangan atas obyek tanah tersebut dan merugikan pihak lain, karena surat keterangan yang diterbitkan tidak didukung oleh keadaan yang sebenarnya. Notaris mengeluarkan surat keterangan tentang tanah tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya maka jika sampai merugikan klien, maka dapat menggugat ganti kerugian atas dasar notaris telah melakukan perbuatan melanggar hukum sebagaimana ditentukan dalam pasal 1365 B.W. Tindakan notaris tersebut telah memenuhi larangan yang tercantum dalam pasal 4 Kode Etik Notaris, sehingga dapat dikenakan sanksi notaris sebagaimana ditentukan dalam pasal 6 Kode Etk Notaris.