PEMUTUSAN SEPIHAK DALAM KONTRAK KARYA OLEH PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

Kontrak Karya merupakan bentuk kerjasama antara pemerintah dengan pihak swasta maupun asing yang dibuat antara dua pihak atau lebih dengan modal campuran antara modal asing dengan modal nasional. Telah terjadi beberapa pemutusan terhadap Kontrak Karya untuk itu yang menjadi rumusan masalah dalam...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: FROCKY FALDIO, 031214253130
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Published: 2014
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/39169/1/gdlhub-gdl-s2-2014-faldiofroc-34612-5.abstr-k.pdf
http://repository.unair.ac.id/39169/2/Binder4.pdf
http://repository.unair.ac.id/39169/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Description
Summary:Kontrak Karya merupakan bentuk kerjasama antara pemerintah dengan pihak swasta maupun asing yang dibuat antara dua pihak atau lebih dengan modal campuran antara modal asing dengan modal nasional. Telah terjadi beberapa pemutusan terhadap Kontrak Karya untuk itu yang menjadi rumusan masalah dalam tulisan ini adalah bagaimana keabsahan pemutusan Kontrak Karya oleh pemerintah R.I. Kepada pihak asing dan apakah upaya hukum bagi pihak asing yang diputus kontrak sepihak oleh pemerintah R.I. Dalam Kontrak Karya? Dalam penelitian ini menggunakan tipe penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan maupun pendekatan konseptual. Kontrak Karya ini berakhir apabila terjadi beberapa hal diantaranya menyangkut kelalain maupun jangka waktu yang telah ditentukan, pemerintah pun berhak memutus sepihak jika dalam perjanjian tidak sesuai dengan apa yang telah diperjanjikan. Namun demikian tentunhya pihak yang diputus kontrak tentu tidak tinggal diam dan berhak untuk menggugat jika terjadi pemutusan kontrak sepihak oleh pemerintah Republik Indonesia.