PENGGABUNGAN GUGATAN GANTI RUGI ATAS DASAR WANPRESTASI SEKALIGUS PERBUATAN MELANGGAR HUKUM

Gugatan perdata dibedakan menjadi 2 (dua) jenis, yaitu gugatan wanprestasi dan gugatan perbuatan melanggar hukum. Namun dalam praktek yang terjadi banyak orang yang menggabungkan 2 (dua) dasar tuntutan tersebut dalam satu surat gugatan, seperti pada contoh kasus penggabungan gugatan wanprestasi sek...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: KHARIS IQBAL ABDUH, 031142203
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Published: 2014
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/39203/1/gdlhub-gdl-s2-2015-abduhkhari-35045-3.abstr-k.pdf
http://repository.unair.ac.id/39203/7/Binder1.pdf
http://repository.unair.ac.id/39203/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Description
Summary:Gugatan perdata dibedakan menjadi 2 (dua) jenis, yaitu gugatan wanprestasi dan gugatan perbuatan melanggar hukum. Namun dalam praktek yang terjadi banyak orang yang menggabungkan 2 (dua) dasar tuntutan tersebut dalam satu surat gugatan, seperti pada contoh kasus penggabungan gugatan wanprestasi sekaligus perbuatan melanggar hukum antara PT.FIP dan SS,sehingga dapat dirumuskan permasalahan mengenai karakteristik wanprestasi dan perbuatan melanggar hukum dan Ratio Decidendi terhadap beberapa putusan Mahkamah Agung yang terkait dengan penggabungan gugatan atas dasar wanprestasi sekaligus perbuatan melanggar hukum. Jenis penelitian adalah penelitian normatif, dengan menggunakan pendekatan Statute Approach, Conceptual Approach, dan Case Approach. Hasil penelitian menjelaskan bahwa seseorang dikatakan telah melakukan wanprestasi apabila setelah ditetapkan prestasinya menurut Pasal 1234 BW sesuai dengan perjanjian yang dibuat antara para pihak namun tidak melaksanakan kewajibannya sehingga menimbulkan kerugian pada pihak lain, untuk kewajiban ganti rugi sesuai ketentuan Pasal 1243 BW maka debitur harus terlebih dahulu dinyatakan dalam keadaan lalai sehingga dapat diminta ganti rugi berupa biaya,rugi, dan bunga sesuai ketentuan Pasal 1246 BW. Seseorang dikatakan melakukan perbuatan melanggar hukum apabila memenuhi seluruh unsur dalam ketentuan Pasal 1365 BW, pihak yang haknya dilanggar harus membuktikan bahwa haknya telah dilanggar orang lain sehingga dapat diminta ganti rugi sesuai ketentuan Pasal 1246 BW dimana ketentuan tersebut diperlakukan secara analogi sesuai dengan yurisprudensi dan doktrin tentang ganti rugi akibat perbuatan melanggar hukum, namun selain ganti rugi materiil dapat juga diminta ganti rugi immateriil. Tidak dibenarkan mencampuradukkan gugatan wanprestasi sekaligus perbuatan melanggar hukum, namun apabila dalam merumuskan posita telah tegas memisahkan antara fakta perbuatan wanprestasi dan fakta perbuatan melanggar hukum maka penggabungan tersebut dibolehkan. Selain itu suatuwanprestasi dapat sekaligus menimbulkan perbuatan melanggar hukum, asalkan faktanya itu merupakan wanprestasi dan faktanya itu sendiri terjadi di luar kewajiban yang diharuskan oleh kontrak.