STATUS KEPEMILIKAN TANAH SECARA ABSENTEE / GUNTAI PADA KECAMATAN YANG BERBATASAN DENGAN KECAMATAN TEMPAT LETAK TANAH(Analisis Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 13/G/2012/PTUN.MTR)
Wewenang negara mengatur bidang tanah termasuk mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi, diantaranya mewajibkan setiap orang dan badan hukum yang mempunyai sesuatu hak atas tanah pertanian mengerjakan atau mengusahakannya sendiri secara aktif, dengan mencegah cara-cara pemeras...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | Indonesian Indonesian |
Published: |
2013
|
Subjects: | |
Online Access: | http://repository.unair.ac.id/39270/2/gdlhub-gdl-s2-2015-suryanatav-35629-3.abstr-k.pdf http://repository.unair.ac.id/39270/13/16.pdf http://repository.unair.ac.id/39270/ http://lib.unair.ac.id |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | Indonesian Indonesian |
Summary: | Wewenang negara mengatur bidang tanah termasuk mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi, diantaranya mewajibkan setiap orang dan badan hukum yang mempunyai sesuatu hak atas tanah pertanian mengerjakan atau mengusahakannya sendiri secara aktif, dengan mencegah cara-cara pemerasan. Misalnya perlu ada ketentuan tentang batas minimum luas tanah yang harus dimiliki oleh seorang petani, supaya ia mendapat penghasilan yang cukup untuk hidup layak. Perlu pula adanya ketentuan mengenai batas maksimum luas tanah yang boleh dipunyai dengan hak milik, agar dicegah tertumpuknya tanah ditangan golongan-golongan tertentu saja. Untuk menjawab akan hal itu, telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 1964 tentang Perubahan dan Tambahan Peraturan Pemerintah No. 224 Tahun 1961 tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Kerugian. Dalam Pasal 3 PP No. 224 tahun 1961 disebutkan bahwa pemilik tanah yang bertempat tinggal diluar kecamatan tempat letak tanahnya (tanah absentee), dalam jangka waktu 6 bulan wajib mengalihkan hak atas tanahnya kepada orang lain di kecamatan tempat letak tanah itu atau pindah ke kecamatan letak tanah tersebut. Kewajiban ini tidak berlaku bagi pemilik tanah yang bertempat tinggal di kecamatan yang berbatasan dengan kecamatan tempat letak tanah, jika jarak antara tempat tinggal pemilik dan tanahnya masih memungkinkan mengerjakan tanah itu secara effisien, menurut pertimbangan Panitia Landreform Daerah Tingkat II. Masalah hukum yang diangkat dalam penelitian tesis ini adalah : (1) Larangan pemilikan tanah absentee/guntai dan akibat hukumnya dan (2) Implikasi yuridis pemilikan tanah absentee/guntai dengan diterbitkannya sertipikat hak atas tanah letaknya di luar wilayah kecamatan. Penelitian hukum ini menggunakan tipe penelitian conceptual approach yakni pendekatan yang didasarkan pada konsep-konsep hukum maupun pendapat para sarjana dan case approach yakni pendekatan kasus yang didasarkan pada putusan pengadilan negeri yang terkait. Penemuan dari penelitian ini adalah (1) Penguasaan tanah di luar wilayah kecamatan/absentee dilarang kecuali pegawai negeri. Akibat penguasaan tanah secara absentee tersebut adalah melepaskan bidang tanah dengan disertai ganti kerugian melalui proses hukum yang berlaku. (2) Bahwa dengan diterbitkannya sertipikat atas nama orang lain oleh Badan Pertanahan Nasional tidak berlandaskan hukum. Tanah absentee tersebut yang telah diberikan oleh negara kepada pemohonnya tidak dimaksudkan untuk mengajukan permohonan hak baru atas tanah. |
---|