Solvabilitas Perusahaan Sebagai Dasar Bagi Hakim Dalam Menolak Kepailitan Perusahaan

Prinsip solvabilitas perusahaan merupakan prinsip yang menggunakan insolvensi test untuk mengetahui keadaan keuangan perusahaan yang sebenarnya, prinsip solvabilitas perusahaan tidak diatur didalam Undang-Undang Kepailitan, sehingga hakim dalam menangani perkara kepailitan tidak memperhatikan prins...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Eduardus Haryolukito
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Published: 2015
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/39287/1/1.%20HALAMAN%20JUDUL.pdf
http://repository.unair.ac.id/39287/2/2.%20ABSTRAK.pdf
http://repository.unair.ac.id/39287/3/3.%20DAFTAR%20ISI.pdf
http://repository.unair.ac.id/39287/4/4.%20BAB%20I%20PENDAHULUAN.pdf
http://repository.unair.ac.id/39287/5/5.%20BAB%20II%20PENOLAKAN%20PERMOHONAN%20PAILIT%20BERDASARKAN%20SOLVABILITAS%20PERUSAHAAN.pdf
http://repository.unair.ac.id/39287/6/6.%20BAB%20III%20PENOLAKAN%20PAILIT%20KARENA%20SOLVABILITAS%20DI%20PERADILAN%20NIAGA.pdf
http://repository.unair.ac.id/39287/7/7.%20BAB%20IV%20PENUTUP.pdf
http://repository.unair.ac.id/39287/8/8.%20DAFTAR%20BACAAN.pdf
http://repository.unair.ac.id/39287/9/9.%20LAMPIRAN.pdf
http://repository.unair.ac.id/39287/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Description
Summary:Prinsip solvabilitas perusahaan merupakan prinsip yang menggunakan insolvensi test untuk mengetahui keadaan keuangan perusahaan yang sebenarnya, prinsip solvabilitas perusahaan tidak diatur didalam Undang-Undang Kepailitan, sehingga hakim dalam menangani perkara kepailitan tidak memperhatikan prinsip solvabilitas perusahaan, hal ini mengakibatkan terjadinya kasus-kasus perusahaan dengan keadaan keuangan yang mampu untuk membayar utang-utangnya dipailitkan, Kepailitan adalah sebagai lembaga yang ultimum remedium dalam menyelesaikan perkara pailit bukan merupakan lembaga sebagai alat untuk menagih utang, karena pailit merupakan keadaan debitor yang tidak mampu melunasi utang-utangnya karena kesulitan kondisi keuangan, bukan karena debitor tidak mau membayar utang-utangnya. Permasalahan yang dibahas dalam tesis ini adalah mengenai penerapan prinsip solvabilitas perusahaan sebagai dasar bagi hakim dalam menolak permohonan kepailitan dan penerapan prinsip solvabilitas perusahaan dalam putusan-putusan kepailitan, maka metode pendekatan yang digunakan adalah Statue Approach, Conceptual, Case Approach, dan Comparative Approach. Pendekatan dilakukan dengan menelaah semua peraturan perundang-undangan,regulasi, dan putusan-putusan Pengadilan yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang dibahas. Berdasarkan metode penelitian tersebut dapat disimpulkan bahwa prinsip solvabilitas perusahaan merupakan prinsip yang tidak diakui keberadaannya oleh Undang-Undang kepailitan. Akan tetapi, prinsip solvabilitas telah menjadi norma yang hidup bagi pelaku ekonomi dalam melakukan kegiatan utang piutang,sebagai norma yang hidup didalam masyarakat maka dapat menjadi pertimbangan bagi hakim diluar hukum yang tertulis. Penerapan prinsip solvabilitas perusahaan dalam putusan-putusan pengadilan hampir tidak ada, hal ini terdapat didalam bab terakhir yang membahas kasus PT. Prima Jaya Informatika melawan PT. Telekomunikasi Indonesia, PT. Argo Salassa Sembada melawan PT. Saran Realindo Sejahtera dan PT. Galena Surya Gemilang melawan PT. Mandiri Agung Jaya Utama. Hakim dalam mengeluarkan putusan tidak mempertimbangan prinsip-prinsip selain yang diatur dalam Undang-Undang Kepailitan.