PERMOHONAN HAK GUNA BANGUNAN ATAS TANAH NEGARA BEKAS HAK GUNA BANGUNAN: Studi Kasus Jual Beli Hak Atas Tanah Antara Konsumen Dengan Developer

Judul Penelitian Permohonan Hak Guna Bangunan Atas Tanah Negara Bekas Hak Guna Bangunan (Studi Kasus Jual Beli Hak Atas Tanah Antara Konsumen dengan Developer), dengan permasalahan yang diteliti sertipikat Hak Guna Bangunan yang telah berakhir jangka waktunya yang mana pemegang haknya masih tertulis...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: AYEM AGUSTINAH, 031224253037
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Published: 2014
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/39400/2/gdlhub-gdl-s2-2015-agustinaha-36638-5.abstr-k.pdf
http://repository.unair.ac.id/39400/13/40.pdf
http://repository.unair.ac.id/39400/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Description
Summary:Judul Penelitian Permohonan Hak Guna Bangunan Atas Tanah Negara Bekas Hak Guna Bangunan (Studi Kasus Jual Beli Hak Atas Tanah Antara Konsumen dengan Developer), dengan permasalahan yang diteliti sertipikat Hak Guna Bangunan yang telah berakhir jangka waktunya yang mana pemegang haknya masih tertulis atas nama pengembang tidak dapat digunakan sebagai dasar mengajukan permohonan hak dan upaya hukum yang harus ditempuh oleh pembeli untuk mendapatkan kembali Hak Guna Bangunan yang berakhir jangka waktunya melalui gugat wanprestasi dan pengajuan pemohonan hak baru. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan konseptual (conceptual approach), selain itu juga dikaji dengan studi kasus (case study) yang berkaitan dengan materi yang diteliti. Hasil penelitian penguasaan bekas Hak Guna Bangunan oleh pengembang yang telah berakhir jangka waktunya tidak dapat digunakan sebagai dasar mengajukan permohonan hak oleh pembeli, melainkan untuk memperbaharui hak atas tanah dengan status Hak Guna Bangunan, upaya hukum yang di tempuh oleh pembeli untuk mendapatkan kembali bekas HGB yang berakhir jangka waktunya dapat dikatakan pengembang telah ingkar janji atau wanprestasi, pembeli dapat mengajukan pembubaran Perseroan Terbatas melalui Penetapan Pengadilan, serta berikutnya mengajukan permohonan hak atas bekas HGB tersebut di Kantor Badan Pertanahan Nasional.