KEWENANGAN PENYIDIK BADAN NARKOTIKA NASIONAL DALAM MELAKUKAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

Tujuan penelitian ini yaitu mengkaji tentang kewenangan pemblokiran oleh Penyidik BNN dalam melakukan penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang dan merumuskan argumentasi hukum baru berkaitan dengan Tingkat/ tataran kewenangan penyidik BNN dalam meminta keterangan atas keadaan keuangan tersangka d...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: BASUKI EFFENDHY
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Published: 2015
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/39480/1/1.%20HALAMAN%20JUDUL.pdf
http://repository.unair.ac.id/39480/2/2.%20ABSTRAK.pdf
http://repository.unair.ac.id/39480/3/3.%20DAFTAR%20ISI.pdf
http://repository.unair.ac.id/39480/4/4.%20BAB%201%20PENDAHULUAN.pdf
http://repository.unair.ac.id/39480/5/5.%20BAB%202%20TINJAUAN.pdf
http://repository.unair.ac.id/39480/6/6.%20BAB%203%20PEMBAHASAN.pdf
http://repository.unair.ac.id/39480/7/7.%20BAB%204%20PENUTUP.pdf
http://repository.unair.ac.id/39480/8/8.%20DAFTAR%20PUSTAKA.pdf
http://repository.unair.ac.id/39480/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Description
Summary:Tujuan penelitian ini yaitu mengkaji tentang kewenangan pemblokiran oleh Penyidik BNN dalam melakukan penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang dan merumuskan argumentasi hukum baru berkaitan dengan Tingkat/ tataran kewenangan penyidik BNN dalam meminta keterangan atas keadaan keuangan tersangka dari pihak bank atau lembaga keuangan lainya dalam menangani Tindak pidana pencucian uang. Praktik kegiatan kejahatan money laundering tidak mudah untuk diberantas disebabkan ada beberapa faktor, yaitu: a) globalisasi kejahatan internsaional dan organized crime; b) kemajuan teknologi informasi/ internet; c) himbauan internasional tentang ketatnya rahasia bank; d) Perkembangan Cyber laundering melalui kemajuan elektronik bank; e) Kemungkinan kerjasama antara Lawyer, dan f) masih banyak negara yang enggan mengikuti gerakan anti money laundering secara diam-diam. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Berdasarkan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, BNN memiliki kewenangan untuk (1) melakukan penghentian transaksi, (2) pemblokiran harta kekayaan, serta (3) meminta keterangan terkait harta kekayaan serta segala hal yang berkaitan dengan seseorang yang diduga atau telah ditetapkan sebagai tersangka maupun terdakwa kasus kejahatan pencucian uang. Terkait dengan pemblokiran, kewenangan BNN yang diatur oleh UU Pencucian Uang berbeda dengan kewenangan BNN yang diatur oleh UU Narkotika. Dalam UU Pencucian Uang pemblokiran diberi batas waktu maksimal 30 (tiga puluh) hari, sedangkan jangka waktu pemblokiran pada UU Narkotika tidak berbatas. Dengan begitu diharapkan penyidik BNN dapat lebih mengoptimalkan kinerjanya, sehingga mendapatkan hasil maksimal dalam memberantas tindak pidana pencucian uang.