TINDAK PIDANA DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERKAIT PERJANJIAN FIDUSIA

Dalam praktek perjanjian pembiayaan konsumen dengan jaminan fidusia terkadang debitur yang tidak mau membayar utangnya beralasan bahwa obyek jaminan fidusia sudah berpindah tangan ke orang lain sehingga debitur merasa sudah tidak ada kewajiban lagi untuk melunasi pembayaran utang, bahkan hal terseb...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: ANDIK SUSANTO
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Published: 2015
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/39482/2/1.%20HALAMAN%20JUDUL.pdf
http://repository.unair.ac.id/39482/1/2.%20ABSTRAK.pdf
http://repository.unair.ac.id/39482/3/3.%20DAFTAR%20ISI.pdf
http://repository.unair.ac.id/39482/4/4.%20BAB%201%20PENDAHULUAN.pdf
http://repository.unair.ac.id/39482/6/5.%20BAB%202%20TINJAUAN.pdf
http://repository.unair.ac.id/39482/8/6.%20BAB%203%20PEMBHASAN.pdf
http://repository.unair.ac.id/39482/5/7.%20BAB%204%20PENUTUP.pdf
http://repository.unair.ac.id/39482/7/8.%20DAFTAR%20PUSTAKA.pdf
http://repository.unair.ac.id/39482/9/9.%20LAMPIRAN.pdf
http://repository.unair.ac.id/39482/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Description
Summary:Dalam praktek perjanjian pembiayaan konsumen dengan jaminan fidusia terkadang debitur yang tidak mau membayar utangnya beralasan bahwa obyek jaminan fidusia sudah berpindah tangan ke orang lain sehingga debitur merasa sudah tidak ada kewajiban lagi untuk melunasi pembayaran utang, bahkan hal tersebut merupakan modus tindak pidana untuk mencari keuntungan dengan cara memiliki obyek jaminan fidusia dengan cara melawan hukum. Perbuatan debitur yang tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar utangnya dengan alasan obyek jaminan fidusia telah dipindahtangankan ke orang lain oleh dibitur adalah melanggar perjanjian atau wanprestasi yang termasuk dalam ruang lingkup hukum perdata namun dalam hal terjadi Pengalihan kendaraan dalam masa pembayaran perjanjian pembiayaan leasing, maka Kreditur (penerima fidusia/ pemegang fidusia) dapat mempidanakan Debitur (pemberi Fidusia) berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Terkait adanya permasalahan yang timbul akibat debitur dalam perjanjian fidusia (pemberi fidusia) yang telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan memindahtangankan obyek jaminan fidusia dapat menimbulkan permasalahan hukum perdata atau pidana. Terkait permasalahan hukum Pidana meskipun sudah diatur khusus dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, namun dalam prakteknya terkadang para pelaku tindak pidana fidusia masih dikenakan ketentuan dalam KUHP, sehingga hal ini tidak sesuai dengan asas lex spesialis derogat legi generalis.