BENTUK BADAN HUKUM PENYELENGGARA PENDIDIKAN FORMAL OLEH SWASTA PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 11-14-21-126-136/PUU-VII/2009
Pendidikan merupakan usaha agar manusia dapat mengembangkan potensi dirinya melalui proses pembelajaran atau cara lain yang dikenal dan diakui oleh masyarakat. Semua warga Negara Indonesia berhak untuk mendapatkan pendidikan sebagaimana telah diatur dalam Pasal 31 Undang- Undang Dasar Negara Tahu...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | Indonesian Indonesian |
Published: |
2013
|
Subjects: | |
Online Access: | http://repository.unair.ac.id/39550/1/gdlhub-gdl-s2-2015-chrisdiana-37126-3.abst-k.pdf http://repository.unair.ac.id/39550/2/Binder5.pdf http://repository.unair.ac.id/39550/ http://lib.unair.ac.id |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | Indonesian Indonesian |
id |
id-langga.39550 |
---|---|
record_format |
dspace |
spelling |
id-langga.395502016-10-23T18:05:32Z http://repository.unair.ac.id/39550/ BENTUK BADAN HUKUM PENYELENGGARA PENDIDIKAN FORMAL OLEH SWASTA PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 11-14-21-126-136/PUU-VII/2009 APRIlLIA CHRISDIANA, 031142088 K3740-3762 Education Pendidikan merupakan usaha agar manusia dapat mengembangkan potensi dirinya melalui proses pembelajaran atau cara lain yang dikenal dan diakui oleh masyarakat. Semua warga Negara Indonesia berhak untuk mendapatkan pendidikan sebagaimana telah diatur dalam Pasal 31 Undang- Undang Dasar Negara Tahun 1945. Penyelenggaraan pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradapan bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdasakan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, beraklak mulia, berilmu, cakap, kreatif dan menjadi warga Negara yang bertanggungjawab. Penyelenggaraan pendidikan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan, suatu penyelenggaraanpendidikan dilakukan oleh suatu lembaga pendidikan yang dikelola oleh Badan Hukum.AdapunbentukBadan Hukum yang mengelola pendidikan antara lain Yayasan, Perkumpulandan Perhimpunan. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan. 2013 Thesis NonPeerReviewed text id http://repository.unair.ac.id/39550/1/gdlhub-gdl-s2-2015-chrisdiana-37126-3.abst-k.pdf text id http://repository.unair.ac.id/39550/2/Binder5.pdf APRIlLIA CHRISDIANA, 031142088 (2013) BENTUK BADAN HUKUM PENYELENGGARA PENDIDIKAN FORMAL OLEH SWASTA PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 11-14-21-126-136/PUU-VII/2009. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA. http://lib.unair.ac.id |
institution |
Universitas Airlangga |
building |
Universitas Airlangga Library |
country |
Indonesia |
collection |
UNAIR Repository |
language |
Indonesian Indonesian |
topic |
K3740-3762 Education |
spellingShingle |
K3740-3762 Education APRIlLIA CHRISDIANA, 031142088 BENTUK BADAN HUKUM PENYELENGGARA PENDIDIKAN FORMAL OLEH SWASTA PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 11-14-21-126-136/PUU-VII/2009 |
description |
Pendidikan merupakan usaha agar manusia dapat mengembangkan potensi dirinya melalui proses pembelajaran atau cara lain yang dikenal dan diakui oleh masyarakat. Semua warga Negara Indonesia berhak untuk mendapatkan pendidikan sebagaimana telah diatur dalam Pasal 31 Undang- Undang Dasar Negara Tahun 1945. Penyelenggaraan pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradapan bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdasakan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, beraklak mulia, berilmu, cakap, kreatif dan menjadi warga Negara yang bertanggungjawab. Penyelenggaraan pendidikan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan, suatu penyelenggaraanpendidikan dilakukan oleh suatu lembaga pendidikan yang dikelola oleh Badan Hukum.AdapunbentukBadan Hukum yang mengelola pendidikan antara lain Yayasan, Perkumpulandan Perhimpunan. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan. |
format |
Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
author |
APRIlLIA CHRISDIANA, 031142088 |
author_facet |
APRIlLIA CHRISDIANA, 031142088 |
author_sort |
APRIlLIA CHRISDIANA, 031142088 |
title |
BENTUK BADAN HUKUM PENYELENGGARA PENDIDIKAN FORMAL OLEH SWASTA PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 11-14-21-126-136/PUU-VII/2009 |
title_short |
BENTUK BADAN HUKUM PENYELENGGARA PENDIDIKAN FORMAL OLEH SWASTA PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 11-14-21-126-136/PUU-VII/2009 |
title_full |
BENTUK BADAN HUKUM PENYELENGGARA PENDIDIKAN FORMAL OLEH SWASTA PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 11-14-21-126-136/PUU-VII/2009 |
title_fullStr |
BENTUK BADAN HUKUM PENYELENGGARA PENDIDIKAN FORMAL OLEH SWASTA PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 11-14-21-126-136/PUU-VII/2009 |
title_full_unstemmed |
BENTUK BADAN HUKUM PENYELENGGARA PENDIDIKAN FORMAL OLEH SWASTA PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 11-14-21-126-136/PUU-VII/2009 |
title_sort |
bentuk badan hukum penyelenggara pendidikan formal oleh swasta pasca putusan mahkamah konstitusi nomor 11-14-21-126-136/puu-vii/2009 |
publishDate |
2013 |
url |
http://repository.unair.ac.id/39550/1/gdlhub-gdl-s2-2015-chrisdiana-37126-3.abst-k.pdf http://repository.unair.ac.id/39550/2/Binder5.pdf http://repository.unair.ac.id/39550/ http://lib.unair.ac.id |
_version_ |
1681144555537170432 |