BENTUK BADAN HUKUM PENYELENGGARA PENDIDIKAN FORMAL OLEH SWASTA PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 11-14-21-126-136/PUU-VII/2009

Pendidikan merupakan usaha agar manusia dapat mengembangkan potensi dirinya melalui proses pembelajaran atau cara lain yang dikenal dan diakui oleh masyarakat. Semua warga Negara Indonesia berhak untuk mendapatkan pendidikan sebagaimana telah diatur dalam Pasal 31 Undang- Undang Dasar Negara Tahu...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: APRIlLIA CHRISDIANA, 031142088
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Published: 2013
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/39550/1/gdlhub-gdl-s2-2015-chrisdiana-37126-3.abst-k.pdf
http://repository.unair.ac.id/39550/2/Binder5.pdf
http://repository.unair.ac.id/39550/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
id id-langga.39550
record_format dspace
spelling id-langga.395502016-10-23T18:05:32Z http://repository.unair.ac.id/39550/ BENTUK BADAN HUKUM PENYELENGGARA PENDIDIKAN FORMAL OLEH SWASTA PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 11-14-21-126-136/PUU-VII/2009 APRIlLIA CHRISDIANA, 031142088 K3740-3762 Education Pendidikan merupakan usaha agar manusia dapat mengembangkan potensi dirinya melalui proses pembelajaran atau cara lain yang dikenal dan diakui oleh masyarakat. Semua warga Negara Indonesia berhak untuk mendapatkan pendidikan sebagaimana telah diatur dalam Pasal 31 Undang- Undang Dasar Negara Tahun 1945. Penyelenggaraan pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradapan bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdasakan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, beraklak mulia, berilmu, cakap, kreatif dan menjadi warga Negara yang bertanggungjawab. Penyelenggaraan pendidikan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan, suatu penyelenggaraanpendidikan dilakukan oleh suatu lembaga pendidikan yang dikelola oleh Badan Hukum.AdapunbentukBadan Hukum yang mengelola pendidikan antara lain Yayasan, Perkumpulandan Perhimpunan. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan. 2013 Thesis NonPeerReviewed text id http://repository.unair.ac.id/39550/1/gdlhub-gdl-s2-2015-chrisdiana-37126-3.abst-k.pdf text id http://repository.unair.ac.id/39550/2/Binder5.pdf APRIlLIA CHRISDIANA, 031142088 (2013) BENTUK BADAN HUKUM PENYELENGGARA PENDIDIKAN FORMAL OLEH SWASTA PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 11-14-21-126-136/PUU-VII/2009. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA. http://lib.unair.ac.id
institution Universitas Airlangga
building Universitas Airlangga Library
country Indonesia
collection UNAIR Repository
language Indonesian
Indonesian
topic K3740-3762 Education
spellingShingle K3740-3762 Education
APRIlLIA CHRISDIANA, 031142088
BENTUK BADAN HUKUM PENYELENGGARA PENDIDIKAN FORMAL OLEH SWASTA PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 11-14-21-126-136/PUU-VII/2009
description Pendidikan merupakan usaha agar manusia dapat mengembangkan potensi dirinya melalui proses pembelajaran atau cara lain yang dikenal dan diakui oleh masyarakat. Semua warga Negara Indonesia berhak untuk mendapatkan pendidikan sebagaimana telah diatur dalam Pasal 31 Undang- Undang Dasar Negara Tahun 1945. Penyelenggaraan pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradapan bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdasakan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, beraklak mulia, berilmu, cakap, kreatif dan menjadi warga Negara yang bertanggungjawab. Penyelenggaraan pendidikan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan, suatu penyelenggaraanpendidikan dilakukan oleh suatu lembaga pendidikan yang dikelola oleh Badan Hukum.AdapunbentukBadan Hukum yang mengelola pendidikan antara lain Yayasan, Perkumpulandan Perhimpunan. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan.
format Theses and Dissertations
NonPeerReviewed
author APRIlLIA CHRISDIANA, 031142088
author_facet APRIlLIA CHRISDIANA, 031142088
author_sort APRIlLIA CHRISDIANA, 031142088
title BENTUK BADAN HUKUM PENYELENGGARA PENDIDIKAN FORMAL OLEH SWASTA PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 11-14-21-126-136/PUU-VII/2009
title_short BENTUK BADAN HUKUM PENYELENGGARA PENDIDIKAN FORMAL OLEH SWASTA PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 11-14-21-126-136/PUU-VII/2009
title_full BENTUK BADAN HUKUM PENYELENGGARA PENDIDIKAN FORMAL OLEH SWASTA PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 11-14-21-126-136/PUU-VII/2009
title_fullStr BENTUK BADAN HUKUM PENYELENGGARA PENDIDIKAN FORMAL OLEH SWASTA PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 11-14-21-126-136/PUU-VII/2009
title_full_unstemmed BENTUK BADAN HUKUM PENYELENGGARA PENDIDIKAN FORMAL OLEH SWASTA PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 11-14-21-126-136/PUU-VII/2009
title_sort bentuk badan hukum penyelenggara pendidikan formal oleh swasta pasca putusan mahkamah konstitusi nomor 11-14-21-126-136/puu-vii/2009
publishDate 2013
url http://repository.unair.ac.id/39550/1/gdlhub-gdl-s2-2015-chrisdiana-37126-3.abst-k.pdf
http://repository.unair.ac.id/39550/2/Binder5.pdf
http://repository.unair.ac.id/39550/
http://lib.unair.ac.id
_version_ 1681144555537170432