KEBENARAN MATERIIL RUPS DALAM RANGKA PERUBAHAN KOMPOSISI KEPEMILIKAN SAHAM

Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang serta peraturan pelaksanaannya. Organ Perseroan a...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: ASRIE DWI JAYANTIE, 031142086
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Published: 2013
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/39551/1/gdlhub-gdl-s2-2015-jayantieas-37127-3.abst-k.pdf
http://repository.unair.ac.id/39551/2/Binder4.pdf
http://repository.unair.ac.id/39551/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Description
Summary:Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang serta peraturan pelaksanaannya. Organ Perseroan adalah Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi, dan Dewan Komisaris. Perubahan anggaran dasar melalui Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana Pasal 90 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Rapat Umum Pemegang Saham diselenggarakan diantaranya apabila terjadi perubahan komposisi kepemilikan saham perseroan yang bersangkutan. Penelitian ini difokuskan pada tanggung jawab notaris atas kebenaran materiil rapat umum pemegang saham. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif. Hasil yang didapat adalah: Pertama, akta Rapat Umum Pemegang Saham diawali dari dibuatkannya notulen rapat yang berfungsi sebagai bukti telah diadakan rapat, dan selanjutnya RUPS akan menguasakan kepada salah satu direksi untuk menuangkan putusan Rapat Umum Pemegang Saham tersebut dalam suatu akta otentik. Kemudian dibuatkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas oleh notaris. Kedua, Notaris tidak bertanggung jawab terhadap kebenaran materiil dalam penyelengaraan Rapat Umum Pemegang Saham, karena notaris hanya menuangkan apa yang telah diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham, dan tidak bertanggung jawab atas isi/materiil terhadap isi risalah rapat yang dibuat di bawah tangan, notaris hanya bertanggung jawab atas pernyataan dan dokumen yang disampaikan oleh penghadap serta menjamin bahwa para penghadap tersebut berwenang untuk menandatangani Akta Pernyataan Keputusan Rapat tersebut.