KEDUDUKAN HUKUM INDONESIA DALAM KONTRAK KARYA

Pemerintah Indonesia dalam hal pengelolaan sumber daya yang ada di Indonesia, baik sumber daya alam maupun sumber daya manusia tidak dapat dipungkiri berbagai memerlukan bantuan investor baik dalam negeri maupun luar negeri. Di Indonesia terutama investasi yang berkaitan dengan sumber daya alam s...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: DINA DESTYANA
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Published: 2015
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/39554/1/1.%20HALAMAN%20JUDUL.pdf
http://repository.unair.ac.id/39554/2/2.%20ABSTRAK.pdf
http://repository.unair.ac.id/39554/3/3.%20DAFTAR%20ISI.pdf
http://repository.unair.ac.id/39554/4/4.%20BAB%201%20PENDAHULUAN.pdf
http://repository.unair.ac.id/39554/5/5.%20BAB%202%20TINJAUAN.pdf
http://repository.unair.ac.id/39554/6/6.%20PEMBAHASAN.pdf
http://repository.unair.ac.id/39554/7/7.%20BAB%204%20PENUTUP.pdf
http://repository.unair.ac.id/39554/8/8.%20DAFTAR%20PUSTAKA.pdf
http://repository.unair.ac.id/39554/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Description
Summary:Pemerintah Indonesia dalam hal pengelolaan sumber daya yang ada di Indonesia, baik sumber daya alam maupun sumber daya manusia tidak dapat dipungkiri berbagai memerlukan bantuan investor baik dalam negeri maupun luar negeri. Di Indonesia terutama investasi yang berkaitan dengan sumber daya alam sering kali menuai banyak masalah. Investasi atau biasa disebut dengan penanaman modal dalam Pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang penanaman modal. Salah satu cara pemerintah dalam rangka membangun kerjasama dibidang investasi pertambangan adalah dengan dilakukannya perjanjian penanaman modal asing dalam bentuk kontrak karya yang diatur didalam ketentuan Pasal 8 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing. Namun disamping adanya kerjasama dengan didasarkan pada sebuah kontrak karya, Indonesia juga menjalin kerjasama secara bilateral dengan Negara asing dalam hal ekonomi. Kerjasama ini tertuang dalam Perjanjian Investasi Bilateral /Bilateral Investmen Treaty (selanjutnya disebut PIB). Permasalahan kali ini Pemerintah Indonesia melakukan perjanjian kerjasama dengan PT.Newmont Nusa Tenggara (selanjutnya disebut PT.NNT). Hubungan kerjasama ini didasari dengan adanya sebuah kontrak karya. Namun seiring berjalannya waktu, PT.NTT menganggap bahwa Indonesia telah melanggar kesepakatan yang ada di dalam kontrak karya. Akibat dari berbeda pandangan ini PT.NTT mengajukan gugatan ke Arbitrase Internasional. Kebijakan larangan ekspor mineral tersebut dianggap tidak sesuai dengan Kontrak Karya (KK) dan perjanjian investasi bilateral antara Indonesia dan Belanda. Oleh karena itulah PT.NNT mengajukan gugatan kepada The International Center for the Settlement of Investment Disputes (selanjutnya disebut ICSID) karena menganggap pemerintah Indonesia telah wanprestasi. Akan tetapi, sebenarnya bagaimanakah kedudukan Indonesia dalam kontrak karya yang disamping itu ada perjanjian investasi bilateral yang mengikat Indonesia dengan Negara Belanda, dan apabila ada perubahan peraturan perundang-undangan di Indonesia bagaimanakah akibatnya pada perjanjian investasi bilateral dan kontrak karya yang telah disepakati? Serta bagaimana kekuatan mengikat sebuah perjanjian investasi bilateral terhadap kontrak karya.