PEMBUKTIAN UNSUR KESALAHAN TERHADAP PELAKU PASIF DALAM TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
Pencucian Uang adalah merupakan kejahatan yang serius. Pelaku tindak pidana pencucian uang terdiri atas 2 pelaku. Pelaku tersebut adalah pelaku aktif dan pelaku pasif. Pelaku pasif adalah orang yang menerima, menggunhakan uang atau asset yang berasal dari pelaku aktif. Pelaku pasif dari tindak pidan...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | Indonesian Indonesian |
Published: |
2014
|
Subjects: | |
Online Access: | http://repository.unair.ac.id/39556/1/gdlhub-gdl-s2-2015-hertiliana-37175-5.abst-i.pdf http://repository.unair.ac.id/39556/2/Binder54.pdf http://repository.unair.ac.id/39556/ http://lib.unair.ac.id |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | Indonesian Indonesian |
Summary: | Pencucian Uang adalah merupakan kejahatan yang serius. Pelaku tindak pidana pencucian uang terdiri atas 2 pelaku. Pelaku tersebut adalah pelaku aktif dan pelaku pasif. Pelaku pasif adalah orang yang menerima, menggunhakan uang atau asset yang berasal dari pelaku aktif. Pelaku pasif dari tindak pidana pencucian uang adalah merupakan bagian yang sangat penting dalam melakukan pelacakan asset karena dari pelaku pasif aparat penegak hukum mendapatkan sisa asset dari kejahatan awal. Terkadang siklus dari pencucian uang adalah dengan menggunakan cara transfer uang atau asset kepada orang lain (pelaku pasif). Dalam kasus pencucian uang, aparat penegak hukum yang melacak asset tidak menggunakan pendekatan berdasarkan kedekatan dengan tersangka tetapi menggunakan pendekatan berdasarkan aliran uang, hal ini tentunya mengartikan bahwa keberadaan pelaku pasif menjadi penting artinya. Dalam penanganan perkara, untuk mengatakan pelaku pasif bersalah adalah merupakan hal yang sangat sulit, mengingat meskipun pelaku pasif telah melakukan perbuatan yang memenuhi semua unsur dalam pasal tentang pelaku actif dari tindak pidana pencucian uang, namun hal tersebut tidak dapat memastikan pelaku pasif bersalah. Aparat penegak hukum harus dapat membuktikan kesalahan yang telah dilakukan oleh pelaku pasif baik berupa kesengajaan (dolus) dan/atau kealpaan (culpa). Berkaitan dengan asset yang telah diterima oleh pelaku pasif, hal tersebut telah diatur dalam undang-undang terbaru tentang pencucian uang yakni pelaku pasif harus dapat membuktikan bahwa harta atau asset mereka tidak memiliki hubungan atau tidak berasal dari tindak pidana. |
---|