EKSISTENSI KEKUATAN PUTUSAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIK INDONESIA TERHADAP PELAKU USAHA YANG TERBUKTI MELANGGAR UU NO. 5 TAHUN 1999

Pokok pembahasan mengenai eksistensi kekuatan putusan komisi pengawas persaingan usaha Republik Indonesia terhadap pelaku usaha yang terbukti melanggar UU No. 5 Tahun 1999, dengan permasalahan implikasi putusan KPPU yang dimohonkan pembatalan, pembuktian langsung/direct evidence dan pembuktian tidak...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: HERU SUMANTO
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Published: 2015
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/39560/1/1.%20HALAMAN%20JUDUL.pdf
http://repository.unair.ac.id/39560/2/2.%20ABSTRAK.pdf
http://repository.unair.ac.id/39560/3/3.%20BAB%201%20PENDAHULUAN.pdf
http://repository.unair.ac.id/39560/4/4.%20BAB%202%20TINJAUAN.pdf
http://repository.unair.ac.id/39560/5/5.%20BAB%203%20PEMBAHASAN.pdf
http://repository.unair.ac.id/39560/6/6.%20BAB%204%20PENUTUP.pdf
http://repository.unair.ac.id/39560/7/7.%20DAFTAR%20PUSTAKA.pdf
http://repository.unair.ac.id/39560/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Description
Summary:Pokok pembahasan mengenai eksistensi kekuatan putusan komisi pengawas persaingan usaha Republik Indonesia terhadap pelaku usaha yang terbukti melanggar UU No. 5 Tahun 1999, dengan permasalahan implikasi putusan KPPU yang dimohonkan pembatalan, pembuktian langsung/direct evidence dan pembuktian tidak langsung/ indirect evidence. Metode yang digunakan yaitu pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus, diperoleh suatu kesimpulan bahwa putusan KPPU tidak dapat dieksekusi kecuali dengan penetapan pengadilan sebagaimana pasal 224 HIR. Terhadap putusan KPPU tersebut dapat dimohonkan pembahasan, namun tidak memberikan penjelasan putusan KPPU yang bagaimana dapat dimohonkan pembatalan. Merujuk pada ketentuan pasal 70 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, bahwa terhadap putusan arbitrase para pihak dapat mengajukan permohonan pembatalan apabila putusan tersebut diduga mengandung unsur-unsur sebagai berikut surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan, setelah putusan dijatuhkan, diakui palsu atau dinyatakan palsu; setelah putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan, yang disembunyikan oleh pihak lawan ; atau putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa. Pembuktian langsung/direct evidence dan pembuktian tidak langsung/ indirect evidence dalam pemeriksaan perkara persaingan usaha dapat dijelaskan bahwa pembuktian untuk menentukan bersalah atau tidak pelaku usaha didasarkan atas ketentuan bahwa pelaku usaha dianggap telah terbukti melakukan persaingan usaha jika ditemukan beberapa petunjuk atau bukti tidak langsung (indirect evidence) yang bersesuaian dengan beberapa peristiwa lainnya.