TANGGUNG JAWAB NOTARIS TERHADAP AKTA YANG DIBUAT KARENA ANCAMAN DAN PEMALSUAN (Analisis Putusan Mahkamah Agung No. 688 K/Pid/2006)
Penelitian ini membahas tentang tanggung jawab notaris berkenaan dengan akta yang dibuatnya karena ancaman dan pemalsuan. Penelitian ini termasuk yuridis normative dengan pendekatan secara statute approach, conceptual approach dan juga case approach. Hasil yang didapat dari penelitian ini adalah bah...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | Indonesian Indonesian |
Published: |
2013
|
Subjects: | |
Online Access: | http://repository.unair.ac.id/39572/1/gdlhub-gdl-s2-2015-zulkarnain-37241-4.abst-i.pdf http://repository.unair.ac.id/39572/2/Binder38.pdf http://repository.unair.ac.id/39572/ http://lib.unair.ac.id |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | Indonesian Indonesian |
Summary: | Penelitian ini membahas tentang tanggung jawab notaris berkenaan dengan akta yang dibuatnya karena ancaman dan pemalsuan. Penelitian ini termasuk yuridis normative dengan pendekatan secara statute approach, conceptual approach dan juga case approach. Hasil yang didapat dari penelitian ini adalah bahwa ancaman dapat digunakan sebagai pertimbangan untuk menilai otentitas akta yang dibuat di hadapan notaris, akta dapat terdegradasi otentitasnya dari akta otentik menjadi akta di bawah tangan atau akta menjadi batal demi hukum dan dapat digunakan dasar untuk menggugat ganti kerugian, namun terhadap akta yang dibuat karena ancaman�kepalsuan, akta tersebut tetap mempunyai kekuatan hukum sebagai akta otentik karena telah memenuhi syarat mengenai bentuk dan sifatnya sebagai akta. Akta tersebut karena dibuat tidak memenuhi syarat subyektif sahnya akta sebagaimana Pasal 1320 angka (1) yakni sepakat mereka yang membuat perjanjian, maka akta tersebut dapat dibatalkan. Analisis putusan Mahkamah Agung bahwa Notaris tidak melakukan perbuatan membuat surat palsu, meskipun demikian notaris dapat dikenakan sanksi administratif sebagaimana Pasal 85 UUJN dan sanksi Kode Etik sebagaimana Pasal 9 Kode Etik Notaris. |
---|