TANGGUNG JAWAB NOTARIS TERHADAP ISI AKTA PERDAMAIAN ( AKTA VAN DADING )

Perdamaian dapat dilaksanakan persidangan maupun di luar persidangan pokok permasalahan yang akan dalam penulisan ini, mengenai kewenangan Notaris dalam membuat akta perdamaian baik di dalam pengadilan maupun diluar pengadilan dan Tanggung Jawab Notaris terhadap isi akta perdamaian jika salah satu p...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Merisa Virda Silfani, 031142103
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Published: 2013
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/39617/1/gdlhub-gdl-s2-2015-silfanimer-37541-8.abstr-k.pdf
http://repository.unair.ac.id/39617/2/Binder24.pdf
http://repository.unair.ac.id/39617/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Description
Summary:Perdamaian dapat dilaksanakan persidangan maupun di luar persidangan pokok permasalahan yang akan dalam penulisan ini, mengenai kewenangan Notaris dalam membuat akta perdamaian baik di dalam pengadilan maupun diluar pengadilan dan Tanggung Jawab Notaris terhadap isi akta perdamaian jika salah satu pihak tidak melaksanakan perdamaian tersebut. Kajian ini dilakukan dengan tipe penelitian yuridis normative dan empiris, dengan pendekatan statute approach, case approach dan conseptualical approach. Hasil peneltian ini, menyatakan bahwa Notaris memilikikewenangan dalam membuat akta perjanjian perdamaian sebagaimanaketentuan pasal 1868 BW. Akta otentik ini di buat oleh atau di hadapan pegawai umum yang berkuasa, dan ketentuan pasal 1 angka (1) Undang � undang Jabatan Notaris Nomor 30 Tahun 2004, Notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik. Akta perjanjian perdamaian yang di buat dihadapan notaries mempunyai kekuatan hokum yangsama dengan putusan hakim yang berkekuatan hokum tetap. Tanggung Jawab Notaris apabila salah satu pihak tidak melaksanakan isi dari perjanjian perdamaian tersebut maka notaries tidak bertanggung jawab, Notaris hanya bertanggung jawab terhadap kepala akta dan penutup akta sedangkan isi akta merupakan tanggung jawab para pihak yang melakukan perjanjian perdamaian tersebut.