Pelanggaran Yang Dilakukan Oleh Notaris Dalam Pemasangan Papan Nama Yang Tidak Sesuai Dengan Ketentuan Kode Etik
Isu hukum yang diangkat dalam penelitian ini adalah Pelanggaran Yang Dilakukan Oleh Notaris Dalam Pemasangan Papan Nama Yang Tidak Sesuai Dengan Ketentuan Kode Etik. Negara merupakan organisasi yang melayani kebutuhan masyarakat baik di bidang hukum publik maupun hukum privat. Notaris merupakan sa...
Saved in:
Summary: | Isu hukum yang diangkat dalam penelitian ini adalah Pelanggaran Yang Dilakukan Oleh Notaris Dalam Pemasangan Papan Nama Yang Tidak Sesuai Dengan Ketentuan Kode Etik. Negara merupakan organisasi yang melayani kebutuhan masyarakat baik di bidang hukum publik maupun hukum privat. Notaris merupakan salah satu pejabat yang ditunjuk negara untuk melaani masyarakat di bidang hukum privat. Jabatan notaris diatur dalam Undang-Undang nomor 30 tahun 2004 jo Undang-Undang nomor 2 tahun 2014. Ada karakteristik-karakteristik tertentu yang tidak diatur dalam Undang-Undang tersebut namun diatur dalam Kode Etik notaris, contohnya tentang pemasangan papan nama. Papan nama notaris diatur dalam pasal 3 angka 9 Kode Etik Notaris dimana papan nama itu harus formal dan sesuai dengan ketentuan tersebut. Adapun dasar perumusan pasal tersebut adalah karena notaris adalah profesi yang mulia dan bermartabat sehingga segala sesuatunya harus diatur dalam ketentuan tersendiri yaitu dalam Kode Etik Notaris. Masih banyak notaris yang memasang papan nama tidak sesuai dengan ketentuan tersebut namun tidak ada sanksi terhadap notaris tersebut. Hal ini karena sanksi terhadap pelanggaran kode etik memang tidak keras karena kode etik profesi ini semata-mata berdasarkan kesadaran moral. |
---|