PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ANAK PELAKU TINDAK PIDANA PENADAHAN DALAM PERSPEKTIF SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK

Skripsi ini berjudul “Pertanggungjawaban Pidana Anak Pelaku Tindak Pidana Penadahan Dalam Perspektif Sistem Peradilan Pidana Anak”. Yang dalam penulisannya menggunakan metode penelitian yang bersifat normatif, dengan menggunakan pendekatan undang-undang (Statute Approach), pendekatan konseptual...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: MELISA STHEPHANI HUTABARAT, 031211133068
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Published: 2016
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/39866/1/5.ABSTRAK.pdf
http://repository.unair.ac.id/39866/2/FH.158-16%20Hut%20p.pdf
http://repository.unair.ac.id/39866/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Description
Summary:Skripsi ini berjudul “Pertanggungjawaban Pidana Anak Pelaku Tindak Pidana Penadahan Dalam Perspektif Sistem Peradilan Pidana Anak”. Yang dalam penulisannya menggunakan metode penelitian yang bersifat normatif, dengan menggunakan pendekatan undang-undang (Statute Approach), pendekatan konseptual (Conceptual Approach) dan studi kasus (Case Approach). Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : (1) Bagaimana karakter tindak pidana penadahan yang dilakukan oleh anak?, (2) Bagaimana pertimbangan putusan hakim terkait tindak pidana penadahan yang dilakukan oleh Anak?. Dari penelitian hukum yang telah dilakukan dengan menggunakan penelitian yang disebutkan diatas dapat disimpulkan bahwa, pada rumusan masalah yang pertama mengenai karakter tindak pidana penadahan yang dilakukan oleh anak ialah modusnya hampir sama dengan pelaku orang dewasa, namun penyebabnya selain karena masalah sosial ekonomi tetapi juga lebih karena pengaruh lingkungan keluarga dan pergaulan. Sedangkan pada rumusan masalah yang kedua akan membahas Studi kasus putusan mengenai anak pelaku tindak pidana penadahan untuk mengetahui apakah hal yang dipertimbangkan Hakim dan juga proses penyelesaian perkara itu telah sesuai dengan Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.