PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ANAK PELAKU TINDAK PIDANA PENADAHAN DALAM PERSPEKTIF SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK
Skripsi ini berjudul “Pertanggungjawaban Pidana Anak Pelaku Tindak Pidana Penadahan Dalam Perspektif Sistem Peradilan Pidana Anak”. Yang dalam penulisannya menggunakan metode penelitian yang bersifat normatif, dengan menggunakan pendekatan undang-undang (Statute Approach), pendekatan konseptual...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | Indonesian Indonesian |
Published: |
2016
|
Subjects: | |
Online Access: | http://repository.unair.ac.id/39866/1/5.ABSTRAK.pdf http://repository.unair.ac.id/39866/2/FH.158-16%20Hut%20p.pdf http://repository.unair.ac.id/39866/ http://lib.unair.ac.id |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | Indonesian Indonesian |
Summary: | Skripsi ini berjudul “Pertanggungjawaban Pidana Anak Pelaku Tindak Pidana
Penadahan Dalam Perspektif Sistem Peradilan Pidana Anak”. Yang dalam
penulisannya menggunakan metode penelitian yang bersifat normatif, dengan
menggunakan pendekatan undang-undang (Statute Approach), pendekatan
konseptual (Conceptual Approach) dan studi kasus (Case Approach). Rumusan
masalah dalam penelitian ini adalah : (1) Bagaimana karakter tindak pidana
penadahan yang dilakukan oleh anak?, (2) Bagaimana pertimbangan putusan
hakim terkait tindak pidana penadahan yang dilakukan oleh Anak?. Dari
penelitian hukum yang telah dilakukan dengan menggunakan penelitian yang
disebutkan diatas dapat disimpulkan bahwa, pada rumusan masalah yang pertama
mengenai karakter tindak pidana penadahan yang dilakukan oleh anak ialah
modusnya hampir sama dengan pelaku orang dewasa, namun penyebabnya selain
karena masalah sosial ekonomi tetapi juga lebih karena pengaruh lingkungan
keluarga dan pergaulan. Sedangkan pada rumusan masalah yang kedua akan
membahas Studi kasus putusan mengenai anak pelaku tindak pidana penadahan
untuk mengetahui apakah hal yang dipertimbangkan Hakim dan juga proses
penyelesaian perkara itu telah sesuai dengan Undang-Undang RI No. 11 Tahun
2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. |
---|