PENAFSIRAN ATAS KLAUSULA BAKU DALAM PENYELESAIAN SENGKETA KONTRAK

Dengan berkembanganya dunia bisnis, saat ini seringkali seseorang membuat perjanjian baku dalam melakukan usahanya. Tujuan dibuatnya kontrak baku adalah untuk menghemat waktu, tenaga dan biaya. Namun tidak semua klausula baku yang dicantumkan di dalam perjanjian baku diperbolehkan, ada beberapa...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: IRVAN WAHYU GHOSSANI, 031211133007
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Published: 2016
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/39867/1/ABSTRAK.pdf
http://repository.unair.ac.id/39867/2/FH.159-16%20Gho%20p.pdf
http://repository.unair.ac.id/39867/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Description
Summary:Dengan berkembanganya dunia bisnis, saat ini seringkali seseorang membuat perjanjian baku dalam melakukan usahanya. Tujuan dibuatnya kontrak baku adalah untuk menghemat waktu, tenaga dan biaya. Namun tidak semua klausula baku yang dicantumkan di dalam perjanjian baku diperbolehkan, ada beberapa klausula yang dilarang untuk dicantumkan di dalam perjanjian. Hal tersebut sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, tepatnya pada Pasal 18, inti dari pasal tersebut adalah melarang pelaku usaha dalam membuat perjanjian baku mencantumkan klausula untuk mengalihakan tanggung jawab yang seharusnya dibebankan kepada pelaku usaha. Dalam pembuatan perjanjian baku dikarenakan perjanjian tersebut hanya dibuat salah satu pihak saja, maka seringkali ketika perjanjian tersebut sudah dijalankan, para pihak menemukan kendala, sehingga menyebabkan timbulnys penafsiran berbeda-beda atas perjanjian baku yang dibuat. Ketika permasalah tersebut sudah sampai pada pengadilan, maka dalam hal ini hakim harus bisa memberikan penafsiran atas perjanjian yang telah disetujui oleh para pihak. Hakim dapat melakukan penafsiran atas perjanjian yang dibuat oleh para pihak dengan berdasarkan padaPasal 1342-1351 Burgerlijk Wetboek, yang nantinya penafsiran hakim tersebut akan mengikat para pihak.