PENAFSIRAN ATAS KLAUSULA BAKU DALAM PENYELESAIAN SENGKETA KONTRAK
Dengan berkembanganya dunia bisnis, saat ini seringkali seseorang membuat perjanjian baku dalam melakukan usahanya. Tujuan dibuatnya kontrak baku adalah untuk menghemat waktu, tenaga dan biaya. Namun tidak semua klausula baku yang dicantumkan di dalam perjanjian baku diperbolehkan, ada beberapa...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | Indonesian Indonesian |
Published: |
2016
|
Subjects: | |
Online Access: | http://repository.unair.ac.id/39867/1/ABSTRAK.pdf http://repository.unair.ac.id/39867/2/FH.159-16%20Gho%20p.pdf http://repository.unair.ac.id/39867/ http://lib.unair.ac.id |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | Indonesian Indonesian |
Summary: | Dengan berkembanganya dunia bisnis, saat ini seringkali seseorang
membuat perjanjian baku dalam melakukan usahanya. Tujuan dibuatnya kontrak
baku adalah untuk menghemat waktu, tenaga dan biaya. Namun tidak semua
klausula baku yang dicantumkan di dalam perjanjian baku diperbolehkan, ada
beberapa klausula yang dilarang untuk dicantumkan di dalam perjanjian. Hal
tersebut sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen, tepatnya pada Pasal 18, inti dari pasal tersebut adalah
melarang pelaku usaha dalam membuat perjanjian baku mencantumkan klausula
untuk mengalihakan tanggung jawab yang seharusnya dibebankan kepada pelaku
usaha.
Dalam pembuatan perjanjian baku dikarenakan perjanjian tersebut hanya
dibuat salah satu pihak saja, maka seringkali ketika perjanjian tersebut sudah
dijalankan, para pihak menemukan kendala, sehingga menyebabkan timbulnys
penafsiran berbeda-beda atas perjanjian baku yang dibuat. Ketika permasalah
tersebut sudah sampai pada pengadilan, maka dalam hal ini hakim harus bisa
memberikan penafsiran atas perjanjian yang telah disetujui oleh para pihak.
Hakim dapat melakukan penafsiran atas perjanjian yang dibuat oleh para pihak
dengan berdasarkan padaPasal 1342-1351 Burgerlijk Wetboek, yang nantinya
penafsiran hakim tersebut akan mengikat para pihak. |
---|