TANGGUNG GUGAT KONSULTAN PENGAWAS AKIBAT KEGAGALAN KONSTRUKSI DALAM PELAKSANAAN KONTRAK KONSTRUKSI

1. Kesimpulan a. Hubungan kontraktual antara Pengguna Jasa dengan Konsultan Pengawas dalam Kontrak Kerja Konstruksi adalah hubungan kerja timbal balik yakni Konsultan Pengawas wajib memberikan prestasi Pengguna Jasa berupa jasa pengawasan terhadap pelaksaaan konstruksi yang dilaksanakan oleh Kontr...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Kastoma Tommy, 030510603N
Format: Other NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Published: UNIVERSITAS AIRLANGGA 2007
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/40746/2/gdlhub-gdl-res-2008-tommykasto-6520-tmk510-k.pdf
http://repository.unair.ac.id/40746/9/564.%2040746.pdf
http://repository.unair.ac.id/40746/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
id id-langga.40746
record_format dspace
spelling id-langga.407462017-06-21T19:13:35Z http://repository.unair.ac.id/40746/ TANGGUNG GUGAT KONSULTAN PENGAWAS AKIBAT KEGAGALAN KONSTRUKSI DALAM PELAKSANAAN KONTRAK KONSTRUKSI Kastoma Tommy, 030510603N LB2799-2799.3 Educational consultants and consulting 1. Kesimpulan a. Hubungan kontraktual antara Pengguna Jasa dengan Konsultan Pengawas dalam Kontrak Kerja Konstruksi adalah hubungan kerja timbal balik yakni Konsultan Pengawas wajib memberikan prestasi Pengguna Jasa berupa jasa pengawasan terhadap pelaksaaan konstruksi yang dilaksanakan oleh Kontraktor agar sesuai dengan spesifikasi teknik hingga terwujudnya sebuah bangunan atau konstruksi yang tepat waktu dan sesuai standar mutu dan manfaat bangunan, dengan mendapat imbalan dari Pengguna Jasa atas jasanya tersebut. Jadi wujud prestasi finalnya sesungguhnya adalah sebuah bangunan atau konstruksi yang bermutu dengan nilai manfaat (life time services) yang baik sesuai standar konstruksi. Hubungan kontraktual antara Pengguna Jasa dengan Konsultan Pengawas merupakan hubungan kontraktual yang berdiri sendiri dan terlepas dari hubungan kontraktual antara Pengguna Jasa dengan Kontraktor, sehingga diantara Konsultan Pengawas dan Kontraktor tidak ada hubungan kerja, melainkan hubungan koordinasi dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi. Baik Kontraktor maupun Konsultan Pengawas berkewajiban atas prestasi akhir berupa sebuah bangunan atau konstruksi yang bermutu dengan nilai manfaat (life time services) yang baik sesuai standar konstruksi. Pada sisi lain, baik Kontraktor maupun Konsultan Pengawas bekerja berdasarkan acuan yang sama yaitu spesifikasi teknik yang telah ditentukan yang pada umumnya dibuat oleh Konsulan Perencana. Oleh karena itu dalam pelaksanaan tugas masing-masing dalam kewajibannya memberikan prestasi kepada Pengguna Jasa, maka sudah seharusnya Kontraktor dan Konsultan Pengawas saling berkoordinasi dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi. b. Tanggung gugat Konsultan Pengawas dalam pelaksanaan kontrak kerja konstruksi adalah mengganti kerugian atau memperbaiki kegagalan pekerjaan konstruksi bersama-sama dengan Kontraktor. Disamping itu jika kegagalan pekerjaan konstruksi menimbulkan kerugian kepada Pengguna Jasa dan masyarakat seperti tetapi tidak terbatas pada mundurnya waktu penyelesaian dan penyerahan pekerjaan konstruksi, mengakibatkan kerugian dan atau gangguan terhadap keselamatan umum dan juga mengakibatkan kerugian dan atau gangguan terhadap aktivitas kegiatan Pengguna jasa dan masyarakat, maka Konsultan Pengawas wajib mengganti kerugian tersebut kepada Pengguna Jasa dan atau masyarakat. Bagi masyarakat yang merasa dirugikan dengan terjadinya kegagalan pekerjaan konstruksi dapat mengajukan gugatan kepada Konsultan Pengawas dan Kontraktor dengan cara gugatan perwakilan. Dengan demikian Konsultan Pengawas bersama-¬sama Kontraktor bertanggung gugat terhadap segala kerugian yang terjadi jika dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi terjadi kegagalan konstruksi, baik akibat yang langsung terjadi pada saat terjadinya kegagalan konstruksi itu maupun kerugian akan timbul kemudian akibat kegagalan konstruksi yang terjadi. UNIVERSITAS AIRLANGGA 2007 Other NonPeerReviewed text id http://repository.unair.ac.id/40746/2/gdlhub-gdl-res-2008-tommykasto-6520-tmk510-k.pdf text id http://repository.unair.ac.id/40746/9/564.%2040746.pdf Kastoma Tommy, 030510603N (2007) TANGGUNG GUGAT KONSULTAN PENGAWAS AKIBAT KEGAGALAN KONSTRUKSI DALAM PELAKSANAAN KONTRAK KONSTRUKSI. UNIVERSITAS AIRLANGGA. (Unpublished) http://lib.unair.ac.id 116
institution Universitas Airlangga
building Universitas Airlangga Library
country Indonesia
collection UNAIR Repository
language Indonesian
Indonesian
topic LB2799-2799.3 Educational consultants and consulting
spellingShingle LB2799-2799.3 Educational consultants and consulting
Kastoma Tommy, 030510603N
TANGGUNG GUGAT KONSULTAN PENGAWAS AKIBAT KEGAGALAN KONSTRUKSI DALAM PELAKSANAAN KONTRAK KONSTRUKSI
description 1. Kesimpulan a. Hubungan kontraktual antara Pengguna Jasa dengan Konsultan Pengawas dalam Kontrak Kerja Konstruksi adalah hubungan kerja timbal balik yakni Konsultan Pengawas wajib memberikan prestasi Pengguna Jasa berupa jasa pengawasan terhadap pelaksaaan konstruksi yang dilaksanakan oleh Kontraktor agar sesuai dengan spesifikasi teknik hingga terwujudnya sebuah bangunan atau konstruksi yang tepat waktu dan sesuai standar mutu dan manfaat bangunan, dengan mendapat imbalan dari Pengguna Jasa atas jasanya tersebut. Jadi wujud prestasi finalnya sesungguhnya adalah sebuah bangunan atau konstruksi yang bermutu dengan nilai manfaat (life time services) yang baik sesuai standar konstruksi. Hubungan kontraktual antara Pengguna Jasa dengan Konsultan Pengawas merupakan hubungan kontraktual yang berdiri sendiri dan terlepas dari hubungan kontraktual antara Pengguna Jasa dengan Kontraktor, sehingga diantara Konsultan Pengawas dan Kontraktor tidak ada hubungan kerja, melainkan hubungan koordinasi dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi. Baik Kontraktor maupun Konsultan Pengawas berkewajiban atas prestasi akhir berupa sebuah bangunan atau konstruksi yang bermutu dengan nilai manfaat (life time services) yang baik sesuai standar konstruksi. Pada sisi lain, baik Kontraktor maupun Konsultan Pengawas bekerja berdasarkan acuan yang sama yaitu spesifikasi teknik yang telah ditentukan yang pada umumnya dibuat oleh Konsulan Perencana. Oleh karena itu dalam pelaksanaan tugas masing-masing dalam kewajibannya memberikan prestasi kepada Pengguna Jasa, maka sudah seharusnya Kontraktor dan Konsultan Pengawas saling berkoordinasi dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi. b. Tanggung gugat Konsultan Pengawas dalam pelaksanaan kontrak kerja konstruksi adalah mengganti kerugian atau memperbaiki kegagalan pekerjaan konstruksi bersama-sama dengan Kontraktor. Disamping itu jika kegagalan pekerjaan konstruksi menimbulkan kerugian kepada Pengguna Jasa dan masyarakat seperti tetapi tidak terbatas pada mundurnya waktu penyelesaian dan penyerahan pekerjaan konstruksi, mengakibatkan kerugian dan atau gangguan terhadap keselamatan umum dan juga mengakibatkan kerugian dan atau gangguan terhadap aktivitas kegiatan Pengguna jasa dan masyarakat, maka Konsultan Pengawas wajib mengganti kerugian tersebut kepada Pengguna Jasa dan atau masyarakat. Bagi masyarakat yang merasa dirugikan dengan terjadinya kegagalan pekerjaan konstruksi dapat mengajukan gugatan kepada Konsultan Pengawas dan Kontraktor dengan cara gugatan perwakilan. Dengan demikian Konsultan Pengawas bersama-¬sama Kontraktor bertanggung gugat terhadap segala kerugian yang terjadi jika dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi terjadi kegagalan konstruksi, baik akibat yang langsung terjadi pada saat terjadinya kegagalan konstruksi itu maupun kerugian akan timbul kemudian akibat kegagalan konstruksi yang terjadi.
format Other
NonPeerReviewed
author Kastoma Tommy, 030510603N
author_facet Kastoma Tommy, 030510603N
author_sort Kastoma Tommy, 030510603N
title TANGGUNG GUGAT KONSULTAN PENGAWAS AKIBAT KEGAGALAN KONSTRUKSI DALAM PELAKSANAAN KONTRAK KONSTRUKSI
title_short TANGGUNG GUGAT KONSULTAN PENGAWAS AKIBAT KEGAGALAN KONSTRUKSI DALAM PELAKSANAAN KONTRAK KONSTRUKSI
title_full TANGGUNG GUGAT KONSULTAN PENGAWAS AKIBAT KEGAGALAN KONSTRUKSI DALAM PELAKSANAAN KONTRAK KONSTRUKSI
title_fullStr TANGGUNG GUGAT KONSULTAN PENGAWAS AKIBAT KEGAGALAN KONSTRUKSI DALAM PELAKSANAAN KONTRAK KONSTRUKSI
title_full_unstemmed TANGGUNG GUGAT KONSULTAN PENGAWAS AKIBAT KEGAGALAN KONSTRUKSI DALAM PELAKSANAAN KONTRAK KONSTRUKSI
title_sort tanggung gugat konsultan pengawas akibat kegagalan konstruksi dalam pelaksanaan kontrak konstruksi
publisher UNIVERSITAS AIRLANGGA
publishDate 2007
url http://repository.unair.ac.id/40746/2/gdlhub-gdl-res-2008-tommykasto-6520-tmk510-k.pdf
http://repository.unair.ac.id/40746/9/564.%2040746.pdf
http://repository.unair.ac.id/40746/
http://lib.unair.ac.id
_version_ 1681144772440358912