TANGGUNG GUGAT KONSULTAN PENGAWAS AKIBAT KEGAGALAN KONSTRUKSI DALAM PELAKSANAAN KONTRAK KONSTRUKSI
1. Kesimpulan a. Hubungan kontraktual antara Pengguna Jasa dengan Konsultan Pengawas dalam Kontrak Kerja Konstruksi adalah hubungan kerja timbal balik yakni Konsultan Pengawas wajib memberikan prestasi Pengguna Jasa berupa jasa pengawasan terhadap pelaksaaan konstruksi yang dilaksanakan oleh Kontr...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Other NonPeerReviewed |
Language: | Indonesian Indonesian |
Published: |
UNIVERSITAS AIRLANGGA
2007
|
Subjects: | |
Online Access: | http://repository.unair.ac.id/40746/2/gdlhub-gdl-res-2008-tommykasto-6520-tmk510-k.pdf http://repository.unair.ac.id/40746/9/564.%2040746.pdf http://repository.unair.ac.id/40746/ http://lib.unair.ac.id |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | Indonesian Indonesian |
id |
id-langga.40746 |
---|---|
record_format |
dspace |
spelling |
id-langga.407462017-06-21T19:13:35Z http://repository.unair.ac.id/40746/ TANGGUNG GUGAT KONSULTAN PENGAWAS AKIBAT KEGAGALAN KONSTRUKSI DALAM PELAKSANAAN KONTRAK KONSTRUKSI Kastoma Tommy, 030510603N LB2799-2799.3 Educational consultants and consulting 1. Kesimpulan a. Hubungan kontraktual antara Pengguna Jasa dengan Konsultan Pengawas dalam Kontrak Kerja Konstruksi adalah hubungan kerja timbal balik yakni Konsultan Pengawas wajib memberikan prestasi Pengguna Jasa berupa jasa pengawasan terhadap pelaksaaan konstruksi yang dilaksanakan oleh Kontraktor agar sesuai dengan spesifikasi teknik hingga terwujudnya sebuah bangunan atau konstruksi yang tepat waktu dan sesuai standar mutu dan manfaat bangunan, dengan mendapat imbalan dari Pengguna Jasa atas jasanya tersebut. Jadi wujud prestasi finalnya sesungguhnya adalah sebuah bangunan atau konstruksi yang bermutu dengan nilai manfaat (life time services) yang baik sesuai standar konstruksi. Hubungan kontraktual antara Pengguna Jasa dengan Konsultan Pengawas merupakan hubungan kontraktual yang berdiri sendiri dan terlepas dari hubungan kontraktual antara Pengguna Jasa dengan Kontraktor, sehingga diantara Konsultan Pengawas dan Kontraktor tidak ada hubungan kerja, melainkan hubungan koordinasi dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi. Baik Kontraktor maupun Konsultan Pengawas berkewajiban atas prestasi akhir berupa sebuah bangunan atau konstruksi yang bermutu dengan nilai manfaat (life time services) yang baik sesuai standar konstruksi. Pada sisi lain, baik Kontraktor maupun Konsultan Pengawas bekerja berdasarkan acuan yang sama yaitu spesifikasi teknik yang telah ditentukan yang pada umumnya dibuat oleh Konsulan Perencana. Oleh karena itu dalam pelaksanaan tugas masing-masing dalam kewajibannya memberikan prestasi kepada Pengguna Jasa, maka sudah seharusnya Kontraktor dan Konsultan Pengawas saling berkoordinasi dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi. b. Tanggung gugat Konsultan Pengawas dalam pelaksanaan kontrak kerja konstruksi adalah mengganti kerugian atau memperbaiki kegagalan pekerjaan konstruksi bersama-sama dengan Kontraktor. Disamping itu jika kegagalan pekerjaan konstruksi menimbulkan kerugian kepada Pengguna Jasa dan masyarakat seperti tetapi tidak terbatas pada mundurnya waktu penyelesaian dan penyerahan pekerjaan konstruksi, mengakibatkan kerugian dan atau gangguan terhadap keselamatan umum dan juga mengakibatkan kerugian dan atau gangguan terhadap aktivitas kegiatan Pengguna jasa dan masyarakat, maka Konsultan Pengawas wajib mengganti kerugian tersebut kepada Pengguna Jasa dan atau masyarakat. Bagi masyarakat yang merasa dirugikan dengan terjadinya kegagalan pekerjaan konstruksi dapat mengajukan gugatan kepada Konsultan Pengawas dan Kontraktor dengan cara gugatan perwakilan. Dengan demikian Konsultan Pengawas bersama-¬sama Kontraktor bertanggung gugat terhadap segala kerugian yang terjadi jika dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi terjadi kegagalan konstruksi, baik akibat yang langsung terjadi pada saat terjadinya kegagalan konstruksi itu maupun kerugian akan timbul kemudian akibat kegagalan konstruksi yang terjadi. UNIVERSITAS AIRLANGGA 2007 Other NonPeerReviewed text id http://repository.unair.ac.id/40746/2/gdlhub-gdl-res-2008-tommykasto-6520-tmk510-k.pdf text id http://repository.unair.ac.id/40746/9/564.%2040746.pdf Kastoma Tommy, 030510603N (2007) TANGGUNG GUGAT KONSULTAN PENGAWAS AKIBAT KEGAGALAN KONSTRUKSI DALAM PELAKSANAAN KONTRAK KONSTRUKSI. UNIVERSITAS AIRLANGGA. (Unpublished) http://lib.unair.ac.id 116 |
institution |
Universitas Airlangga |
building |
Universitas Airlangga Library |
country |
Indonesia |
collection |
UNAIR Repository |
language |
Indonesian Indonesian |
topic |
LB2799-2799.3 Educational consultants and consulting |
spellingShingle |
LB2799-2799.3 Educational consultants and consulting Kastoma Tommy, 030510603N TANGGUNG GUGAT KONSULTAN PENGAWAS AKIBAT KEGAGALAN KONSTRUKSI DALAM PELAKSANAAN KONTRAK KONSTRUKSI |
description |
1. Kesimpulan a. Hubungan kontraktual antara Pengguna Jasa dengan Konsultan Pengawas dalam Kontrak Kerja Konstruksi adalah hubungan kerja timbal balik yakni Konsultan Pengawas wajib memberikan prestasi Pengguna Jasa berupa jasa pengawasan terhadap pelaksaaan konstruksi yang dilaksanakan oleh Kontraktor agar sesuai dengan spesifikasi teknik hingga terwujudnya sebuah bangunan atau konstruksi yang tepat waktu dan sesuai standar mutu dan manfaat bangunan, dengan mendapat imbalan dari Pengguna Jasa atas jasanya tersebut. Jadi wujud prestasi finalnya sesungguhnya adalah sebuah bangunan atau konstruksi yang bermutu dengan nilai manfaat (life time services) yang baik sesuai standar konstruksi. Hubungan kontraktual antara Pengguna Jasa dengan Konsultan Pengawas merupakan hubungan kontraktual yang berdiri sendiri dan terlepas dari hubungan kontraktual antara Pengguna Jasa dengan Kontraktor, sehingga diantara Konsultan Pengawas dan Kontraktor tidak ada hubungan kerja, melainkan hubungan koordinasi dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi. Baik Kontraktor maupun Konsultan Pengawas berkewajiban atas prestasi akhir berupa sebuah bangunan atau konstruksi yang bermutu dengan nilai manfaat (life time services) yang baik sesuai standar konstruksi. Pada sisi lain, baik Kontraktor maupun Konsultan Pengawas bekerja berdasarkan acuan yang sama yaitu spesifikasi teknik yang telah ditentukan yang pada umumnya dibuat oleh Konsulan Perencana. Oleh karena itu dalam pelaksanaan tugas masing-masing dalam kewajibannya memberikan prestasi kepada Pengguna Jasa, maka sudah seharusnya Kontraktor dan Konsultan Pengawas saling berkoordinasi dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi. b. Tanggung gugat Konsultan Pengawas dalam pelaksanaan kontrak kerja konstruksi adalah mengganti kerugian atau memperbaiki kegagalan pekerjaan konstruksi bersama-sama dengan Kontraktor. Disamping itu jika kegagalan pekerjaan konstruksi menimbulkan kerugian kepada Pengguna Jasa dan masyarakat seperti tetapi tidak terbatas pada mundurnya waktu penyelesaian dan penyerahan pekerjaan konstruksi, mengakibatkan kerugian dan atau gangguan terhadap keselamatan umum dan juga mengakibatkan kerugian dan atau gangguan terhadap aktivitas kegiatan Pengguna jasa dan masyarakat, maka Konsultan Pengawas wajib mengganti kerugian tersebut kepada Pengguna Jasa dan atau masyarakat. Bagi masyarakat yang merasa dirugikan dengan terjadinya kegagalan pekerjaan konstruksi dapat mengajukan gugatan kepada Konsultan Pengawas dan Kontraktor dengan cara gugatan perwakilan. Dengan demikian Konsultan Pengawas bersama-¬sama Kontraktor bertanggung gugat terhadap segala kerugian yang terjadi jika dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi terjadi kegagalan konstruksi, baik akibat yang langsung terjadi pada saat terjadinya kegagalan konstruksi itu maupun kerugian akan timbul kemudian akibat kegagalan konstruksi yang terjadi. |
format |
Other NonPeerReviewed |
author |
Kastoma Tommy, 030510603N |
author_facet |
Kastoma Tommy, 030510603N |
author_sort |
Kastoma Tommy, 030510603N |
title |
TANGGUNG GUGAT KONSULTAN PENGAWAS AKIBAT KEGAGALAN KONSTRUKSI DALAM PELAKSANAAN KONTRAK KONSTRUKSI |
title_short |
TANGGUNG GUGAT KONSULTAN PENGAWAS AKIBAT KEGAGALAN KONSTRUKSI DALAM PELAKSANAAN KONTRAK KONSTRUKSI |
title_full |
TANGGUNG GUGAT KONSULTAN PENGAWAS AKIBAT KEGAGALAN KONSTRUKSI DALAM PELAKSANAAN KONTRAK KONSTRUKSI |
title_fullStr |
TANGGUNG GUGAT KONSULTAN PENGAWAS AKIBAT KEGAGALAN KONSTRUKSI DALAM PELAKSANAAN KONTRAK KONSTRUKSI |
title_full_unstemmed |
TANGGUNG GUGAT KONSULTAN PENGAWAS AKIBAT KEGAGALAN KONSTRUKSI DALAM PELAKSANAAN KONTRAK KONSTRUKSI |
title_sort |
tanggung gugat konsultan pengawas akibat kegagalan konstruksi dalam pelaksanaan kontrak konstruksi |
publisher |
UNIVERSITAS AIRLANGGA |
publishDate |
2007 |
url |
http://repository.unair.ac.id/40746/2/gdlhub-gdl-res-2008-tommykasto-6520-tmk510-k.pdf http://repository.unair.ac.id/40746/9/564.%2040746.pdf http://repository.unair.ac.id/40746/ http://lib.unair.ac.id |
_version_ |
1681144772440358912 |