PENGURANGAN MASA PENAHANAN SEMENTARA ATAS PIDANA PENJARA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA

Salah satu bentuk upaya paksa yang dapat di1akukan oleh aparat penegak hukum yaitu melakukan penahanan kepada tersangka atau terdakwa. Tujuan penahanan ini adalah untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di depan sidang pengadilan, Syarat untuk melakukan penahanan Y,litu harus ada s...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Didik Eno Purwoleksono
Format: Other NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Published: Fakultas Hukum 1993
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/41445/1/ABSTRAK.pdf
http://repository.unair.ac.id/41445/2/FULLTEXT.pdf
http://repository.unair.ac.id/41445/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Description
Summary:Salah satu bentuk upaya paksa yang dapat di1akukan oleh aparat penegak hukum yaitu melakukan penahanan kepada tersangka atau terdakwa. Tujuan penahanan ini adalah untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di depan sidang pengadilan, Syarat untuk melakukan penahanan Y,litu harus ada surat perintah, harus ada b uk t i, yang c ukup , dan memenuhi persyaratan subyektip dan persyaratan obyektip. Menurut KUHAP, da Larn pasal 22 ayat (4.), masa p cnahunan tersebut dikurangkan seluruhnya atas p.i dana penjara Yong (Li.jatuhkan kepada terdakwa. Sedangkan menurut KUHP, dalam po sa, 33 ayat (1) dinyatakan bahwa m8sa penahanan .-Ltu boleh dikurangkan seluruhnya atau sebagian. Bertitik tolak dari uraian di atas, permesal.ahan ds.Lam penelitian ini yaitu: 1.bagaimanakah kenyataan dalam praktek, apakah di Pengariilan Negeri Surabaya, Pengadilan Negeri Malang dan Pengadi1an Negeri Jombang, hakim selalu mengurangkan seluruh masa penahanan atas pidana penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa? 2.apa alasan hakim mengurangkan masa penahanan itu atas pidana penjara yang diJatuhkan kepada terdakwa? (Mohon Abstrak selanjutnya lihat langsung ke Laporan Penelitian )