PENEGAKAN HUKUM OlEH APARAT KEPOLISIAN (Suatu Stud; Tentang Produktivitas Penanganan Perkara Pidana Oi polwiltabes Surabaya. Polresta Surabaya setatan. Polresta Surabaya Tirnur, Polresta Surabaya Utara)

Alur proses perkara pidana, yang menyangkut tindak pidan umlD, dimulai dengan adanya pengaduan atau laporan atau aparat penegsk hultum mengetahui sendiri. bahwa di.dugatelah terjadi tindak pidana. Berdasar Augaan telah terjaditindak pidana itu, aparat penegak hukum yang paling depan atau pertama kal...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: TUMANAN.SAMPE RANDA .
Format: Other NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Published: Fakultas Hukum 1994
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/41450/1/ABSTRAK.pdf
http://repository.unair.ac.id/41450/2/FULLTEXT.pdf
http://repository.unair.ac.id/41450/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Description
Summary:Alur proses perkara pidana, yang menyangkut tindak pidan umlD, dimulai dengan adanya pengaduan atau laporan atau aparat penegsk hultum mengetahui sendiri. bahwa di.dugatelah terjadi tindak pidana. Berdasar Augaan telah terjaditindak pidana itu, aparat penegak hukum yang paling depan atau pertama kali lIenangani atau memprosesnya adalah aparat kepolisian. Dengan perkataan lain, aparat kepolisian menduduki posisi yang paling depan dalam proses peradilan pidana.Aparat kepolisianlah yang pertama kali akan meo1ndaklanjuti segala pengaduan atau laporsn tentang adanya dugaantelah terjadi tindak pidana. Berdssarksn uraian di atas, dalam penelitian io1 dibahas tentang berapa pros~m produktivitas penangsnanperkara pidena yang depat diselsaikan oleh aparat kepolisian di Polwiltabes Surabaya~ Poresta Surabaya Selatan, Polresta Surabaya Timur dan ~oresta Surabaya Utara. Di sisi yang dala. penelitian io1 juga dibahas tentang kendala apasaja yang dihadapi olab aparat kepolisian di atas deIsm rangka penanganan terhadap perkars pidana. Perlu diketahui bahwa perkara yang masult dalsm prosesdi kepol1sian merupakan perksra yang dapat direksm, dideteksi oleh aparat kepolisian.llari uraian ini biss ditarik suatu kesimpulan bahwa jumlah perksra atau tindek pidana yang te~ra dalam statisitik kriminil aparat kepolisian,hal 101 marupaken kuant1tss penegakan hukUm olah aparatkepol1sian atau produktivitas penanganan perkars saja. Tidak lIenggambarkan jumlah kejahatan yang terjadi dalam masyarskat.