PERANAN PROFESI PENUNJANG DALAM RANGKA DISCLOSURE DI PASAR MODAL
UU No. 8/1995 Tentang Pasar Modal telah membawa angin segar bagi aktivitas pasar modal yang selama ini hanya mengandalkan sejumlah Keputusan Presiden dan Surat Keputusan Menteri Keuangan. Kehadiran UU tersebut patut disyukuri mengingat bisnis pasar modal begitu mobile. Lebih-lebih mengingat proyeksi...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Other NonPeerReviewed |
Language: | Indonesian Indonesian |
Published: |
Universitas Airlangga
1996
|
Subjects: | |
Online Access: | http://repository.unair.ac.id/41608/1/gdlhub-gdl-res-2014-kabatsunda-31531-2.ringk-n.pdf http://repository.unair.ac.id/41608/2/FULLTEXT.pdf http://repository.unair.ac.id/41608/ http://lib.unair.ac.id |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | Indonesian Indonesian |
id |
id-langga.41608 |
---|---|
record_format |
dspace |
spelling |
id-langga.416082016-10-29T18:04:37Z http://repository.unair.ac.id/41608/ PERANAN PROFESI PENUNJANG DALAM RANGKA DISCLOSURE DI PASAR MODAL Sundari Kabat, Dra. S.H., M.Hum. HF5410-5417.5 Marketing. Distribution of products K Law UU No. 8/1995 Tentang Pasar Modal telah membawa angin segar bagi aktivitas pasar modal yang selama ini hanya mengandalkan sejumlah Keputusan Presiden dan Surat Keputusan Menteri Keuangan. Kehadiran UU tersebut patut disyukuri mengingat bisnis pasar modal begitu mobile. Lebih-lebih mengingat proyeksi proses globalisasi menjelang efektifnya kesepakatan GATIIWTO dan APEC. yang tentunya membutuhkan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat. Konsekuensi kepastian dan perlindungan hukum tersebut adanya full disclosure and transparancy. Hal ini dapat dipahami karena setiap keputusan investasi di pasar modal mengandung risiko. Konsep kepastian dan perlindungan hukum di pasar modal tidak dapat dilepaskan dari pelan dan tanggung jawab profesi penunjang, Profesi penunjang bertanggung jawab terhadap akurasi dan kelengkapan infolmasi yang dibutuhkan oleh investor. Kewajiban tersebut bersifat on going atau terus menerus. Dalam UU No. 811995, keberadaan plofesi pennjang diatul dalam Bab VIII Pasal 64 sampai dengan Pasal 69. Pengaturan dalam beberapa hal tersebut tampaknya sedelhana. Namun demikian peran dan tanggung jawab profesi penunjang dapat kita tarik implikasinya secara sporadis dari ketentuan pasal-pasal lainnya. Masalahnya juga tidak berhenti di situ, profesi penunjang sangat menentukan dalam mekanisme bisnis pasar modal karena profesi ini yang akan menentukan apakah suatu transaksi bellangsung secala fair atau tidak. Universitas Airlangga 1996 Other NonPeerReviewed text id http://repository.unair.ac.id/41608/1/gdlhub-gdl-res-2014-kabatsunda-31531-2.ringk-n.pdf text id http://repository.unair.ac.id/41608/2/FULLTEXT.pdf Sundari Kabat, Dra. S.H., M.Hum. (1996) PERANAN PROFESI PENUNJANG DALAM RANGKA DISCLOSURE DI PASAR MODAL. Universitas Airlangga. (Unpublished) http://lib.unair.ac.id |
institution |
Universitas Airlangga |
building |
Universitas Airlangga Library |
country |
Indonesia |
collection |
UNAIR Repository |
language |
Indonesian Indonesian |
topic |
HF5410-5417.5 Marketing. Distribution of products K Law |
spellingShingle |
HF5410-5417.5 Marketing. Distribution of products K Law Sundari Kabat, Dra. S.H., M.Hum. PERANAN PROFESI PENUNJANG DALAM RANGKA DISCLOSURE DI PASAR MODAL |
description |
UU No. 8/1995 Tentang Pasar Modal telah membawa angin segar bagi aktivitas pasar modal yang selama ini hanya mengandalkan sejumlah Keputusan Presiden dan Surat Keputusan Menteri Keuangan. Kehadiran UU tersebut patut disyukuri mengingat bisnis pasar modal begitu mobile. Lebih-lebih mengingat proyeksi proses globalisasi menjelang efektifnya kesepakatan GATIIWTO dan APEC. yang tentunya membutuhkan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat. Konsekuensi kepastian dan perlindungan hukum tersebut adanya full disclosure and transparancy. Hal ini dapat dipahami karena setiap keputusan investasi di pasar modal mengandung risiko. Konsep kepastian dan perlindungan hukum di pasar modal tidak dapat dilepaskan dari pelan dan tanggung jawab profesi penunjang, Profesi penunjang bertanggung jawab terhadap akurasi dan kelengkapan infolmasi yang dibutuhkan oleh investor. Kewajiban tersebut bersifat on going atau terus menerus. Dalam UU No. 811995, keberadaan plofesi pennjang diatul dalam Bab VIII Pasal 64 sampai dengan Pasal 69. Pengaturan dalam beberapa hal tersebut tampaknya sedelhana. Namun demikian peran dan tanggung jawab profesi penunjang dapat kita tarik implikasinya secara sporadis dari ketentuan pasal-pasal lainnya. Masalahnya juga tidak berhenti di situ, profesi penunjang sangat menentukan dalam mekanisme bisnis pasar modal karena profesi ini yang akan menentukan apakah suatu transaksi bellangsung secala fair atau tidak. |
format |
Other NonPeerReviewed |
author |
Sundari Kabat, Dra. S.H., M.Hum. |
author_facet |
Sundari Kabat, Dra. S.H., M.Hum. |
author_sort |
Sundari Kabat, Dra. S.H., M.Hum. |
title |
PERANAN PROFESI PENUNJANG DALAM RANGKA DISCLOSURE DI PASAR MODAL |
title_short |
PERANAN PROFESI PENUNJANG DALAM RANGKA DISCLOSURE DI PASAR MODAL |
title_full |
PERANAN PROFESI PENUNJANG DALAM RANGKA DISCLOSURE DI PASAR MODAL |
title_fullStr |
PERANAN PROFESI PENUNJANG DALAM RANGKA DISCLOSURE DI PASAR MODAL |
title_full_unstemmed |
PERANAN PROFESI PENUNJANG DALAM RANGKA DISCLOSURE DI PASAR MODAL |
title_sort |
peranan profesi penunjang dalam rangka disclosure di pasar modal |
publisher |
Universitas Airlangga |
publishDate |
1996 |
url |
http://repository.unair.ac.id/41608/1/gdlhub-gdl-res-2014-kabatsunda-31531-2.ringk-n.pdf http://repository.unair.ac.id/41608/2/FULLTEXT.pdf http://repository.unair.ac.id/41608/ http://lib.unair.ac.id |
_version_ |
1681144928097271808 |