PERANAN PROFESI PENUNJANG DALAM RANGKA DISCLOSURE DI PASAR MODAL

UU No. 8/1995 Tentang Pasar Modal telah membawa angin segar bagi aktivitas pasar modal yang selama ini hanya mengandalkan sejumlah Keputusan Presiden dan Surat Keputusan Menteri Keuangan. Kehadiran UU tersebut patut disyukuri mengingat bisnis pasar modal begitu mobile. Lebih-lebih mengingat proyeksi...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Sundari Kabat, Dra. S.H., M.Hum.
Format: Other NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Published: Universitas Airlangga 1996
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/41608/1/gdlhub-gdl-res-2014-kabatsunda-31531-2.ringk-n.pdf
http://repository.unair.ac.id/41608/2/FULLTEXT.pdf
http://repository.unair.ac.id/41608/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
id id-langga.41608
record_format dspace
spelling id-langga.416082016-10-29T18:04:37Z http://repository.unair.ac.id/41608/ PERANAN PROFESI PENUNJANG DALAM RANGKA DISCLOSURE DI PASAR MODAL Sundari Kabat, Dra. S.H., M.Hum. HF5410-5417.5 Marketing. Distribution of products K Law UU No. 8/1995 Tentang Pasar Modal telah membawa angin segar bagi aktivitas pasar modal yang selama ini hanya mengandalkan sejumlah Keputusan Presiden dan Surat Keputusan Menteri Keuangan. Kehadiran UU tersebut patut disyukuri mengingat bisnis pasar modal begitu mobile. Lebih-lebih mengingat proyeksi proses globalisasi menjelang efektifnya kesepakatan GATIIWTO dan APEC. yang tentunya membutuhkan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat. Konsekuensi kepastian dan perlindungan hukum tersebut adanya full disclosure and transparancy. Hal ini dapat dipahami karena setiap keputusan investasi di pasar modal mengandung risiko. Konsep kepastian dan perlindungan hukum di pasar modal tidak dapat dilepaskan dari pelan dan tanggung jawab profesi penunjang, Profesi penunjang bertanggung jawab terhadap akurasi dan kelengkapan infolmasi yang dibutuhkan oleh investor. Kewajiban tersebut bersifat on going atau terus menerus. Dalam UU No. 811995, keberadaan plofesi pennjang diatul dalam Bab VIII Pasal 64 sampai dengan Pasal 69. Pengaturan dalam beberapa hal tersebut tampaknya sedelhana. Namun demikian peran dan tanggung jawab profesi penunjang dapat kita tarik implikasinya secara sporadis dari ketentuan pasal-pasal lainnya. Masalahnya juga tidak berhenti di situ, profesi penunjang sangat menentukan dalam mekanisme bisnis pasar modal karena profesi ini yang akan menentukan apakah suatu transaksi bellangsung secala fair atau tidak. Universitas Airlangga 1996 Other NonPeerReviewed text id http://repository.unair.ac.id/41608/1/gdlhub-gdl-res-2014-kabatsunda-31531-2.ringk-n.pdf text id http://repository.unair.ac.id/41608/2/FULLTEXT.pdf Sundari Kabat, Dra. S.H., M.Hum. (1996) PERANAN PROFESI PENUNJANG DALAM RANGKA DISCLOSURE DI PASAR MODAL. Universitas Airlangga. (Unpublished) http://lib.unair.ac.id
institution Universitas Airlangga
building Universitas Airlangga Library
country Indonesia
collection UNAIR Repository
language Indonesian
Indonesian
topic HF5410-5417.5 Marketing. Distribution of products
K Law
spellingShingle HF5410-5417.5 Marketing. Distribution of products
K Law
Sundari Kabat, Dra. S.H., M.Hum.
PERANAN PROFESI PENUNJANG DALAM RANGKA DISCLOSURE DI PASAR MODAL
description UU No. 8/1995 Tentang Pasar Modal telah membawa angin segar bagi aktivitas pasar modal yang selama ini hanya mengandalkan sejumlah Keputusan Presiden dan Surat Keputusan Menteri Keuangan. Kehadiran UU tersebut patut disyukuri mengingat bisnis pasar modal begitu mobile. Lebih-lebih mengingat proyeksi proses globalisasi menjelang efektifnya kesepakatan GATIIWTO dan APEC. yang tentunya membutuhkan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat. Konsekuensi kepastian dan perlindungan hukum tersebut adanya full disclosure and transparancy. Hal ini dapat dipahami karena setiap keputusan investasi di pasar modal mengandung risiko. Konsep kepastian dan perlindungan hukum di pasar modal tidak dapat dilepaskan dari pelan dan tanggung jawab profesi penunjang, Profesi penunjang bertanggung jawab terhadap akurasi dan kelengkapan infolmasi yang dibutuhkan oleh investor. Kewajiban tersebut bersifat on going atau terus menerus. Dalam UU No. 811995, keberadaan plofesi pennjang diatul dalam Bab VIII Pasal 64 sampai dengan Pasal 69. Pengaturan dalam beberapa hal tersebut tampaknya sedelhana. Namun demikian peran dan tanggung jawab profesi penunjang dapat kita tarik implikasinya secara sporadis dari ketentuan pasal-pasal lainnya. Masalahnya juga tidak berhenti di situ, profesi penunjang sangat menentukan dalam mekanisme bisnis pasar modal karena profesi ini yang akan menentukan apakah suatu transaksi bellangsung secala fair atau tidak.
format Other
NonPeerReviewed
author Sundari Kabat, Dra. S.H., M.Hum.
author_facet Sundari Kabat, Dra. S.H., M.Hum.
author_sort Sundari Kabat, Dra. S.H., M.Hum.
title PERANAN PROFESI PENUNJANG DALAM RANGKA DISCLOSURE DI PASAR MODAL
title_short PERANAN PROFESI PENUNJANG DALAM RANGKA DISCLOSURE DI PASAR MODAL
title_full PERANAN PROFESI PENUNJANG DALAM RANGKA DISCLOSURE DI PASAR MODAL
title_fullStr PERANAN PROFESI PENUNJANG DALAM RANGKA DISCLOSURE DI PASAR MODAL
title_full_unstemmed PERANAN PROFESI PENUNJANG DALAM RANGKA DISCLOSURE DI PASAR MODAL
title_sort peranan profesi penunjang dalam rangka disclosure di pasar modal
publisher Universitas Airlangga
publishDate 1996
url http://repository.unair.ac.id/41608/1/gdlhub-gdl-res-2014-kabatsunda-31531-2.ringk-n.pdf
http://repository.unair.ac.id/41608/2/FULLTEXT.pdf
http://repository.unair.ac.id/41608/
http://lib.unair.ac.id
_version_ 1681144928097271808