TANGGUNG JAWAB EMITEN TERHADAP PEMBERITAHUAN PADA PERSEROAN TERBATAS YANG GO PUBLIC

Pemberitahuan disebut pula dengan betekening dalam Perseroan Terbatas sangat berperan dalam hubungannya dengan hak pemegang saham untuk mendapatkan dividen, hak menghadiri RAPAT UMUM PEMEGANG SARAH (RUPS) maupun hakhak lain. Hal ini sesuai pula dengan pasal 42 KOOD yang mengatur bahwa cara bagaimana...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: SOENDARI KABAT, Dra., Hj., S.H., M.Hum.
Format: Other NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Published: UNIVERSITAS AIRLANGGA 1996
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/42168/1/gdlhub-gdl-res-2014-kabatsoend-32471-3ringka-.pdf
http://repository.unair.ac.id/42168/2/gdlhub-gdl-res-2014-kabatsoend-32471--fulltext.pdf
http://repository.unair.ac.id/42168/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Description
Summary:Pemberitahuan disebut pula dengan betekening dalam Perseroan Terbatas sangat berperan dalam hubungannya dengan hak pemegang saham untuk mendapatkan dividen, hak menghadiri RAPAT UMUM PEMEGANG SARAH (RUPS) maupun hakhak lain. Hal ini sesuai pula dengan pasal 42 KOOD yang mengatur bahwa cara bagaimana penyerahan sero-sero atau andil atas nama kepada orang lain dapat dilakukan dengan pernyataan perseroan bersangkutan dan pihak yang akan menerima penyerahan itu pula dengan pemberitahuan pernyataan-pernyataan itu kepada pengurus. Juga dengan pernyataan yang sama yang kemudian dibukukan dalam bukubuku perseroan dan ditanda tangani oleh atau atas nama kedua belsh pihak.