TANGGUNG JAWAB EMITEN TERHADAP PEMBERITAHUAN PADA PERSEROAN TERBATAS YANG GO PUBLIC
Pemberitahuan disebut pula dengan betekening dalam Perseroan Terbatas sangat berperan dalam hubungannya dengan hak pemegang saham untuk mendapatkan dividen, hak menghadiri RAPAT UMUM PEMEGANG SARAH (RUPS) maupun hakhak lain. Hal ini sesuai pula dengan pasal 42 KOOD yang mengatur bahwa cara bagaimana...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Other NonPeerReviewed |
Language: | Indonesian Indonesian |
Published: |
UNIVERSITAS AIRLANGGA
1996
|
Subjects: | |
Online Access: | http://repository.unair.ac.id/42168/1/gdlhub-gdl-res-2014-kabatsoend-32471-3ringka-.pdf http://repository.unair.ac.id/42168/2/gdlhub-gdl-res-2014-kabatsoend-32471--fulltext.pdf http://repository.unair.ac.id/42168/ http://lib.unair.ac.id |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | Indonesian Indonesian |
Summary: | Pemberitahuan disebut pula dengan betekening dalam Perseroan Terbatas sangat berperan dalam hubungannya dengan hak pemegang saham untuk mendapatkan dividen, hak menghadiri RAPAT UMUM PEMEGANG SARAH (RUPS) maupun hakhak lain. Hal ini sesuai pula dengan pasal 42 KOOD yang mengatur bahwa cara bagaimana penyerahan sero-sero atau andil atas nama kepada orang lain dapat dilakukan dengan pernyataan perseroan bersangkutan dan pihak yang akan menerima penyerahan itu pula dengan pemberitahuan pernyataan-pernyataan itu kepada pengurus. Juga dengan pernyataan yang sama yang kemudian dibukukan dalam bukubuku perseroan dan ditanda tangani oleh atau atas nama kedua belsh pihak. |
---|