ASPEK YURIDIS DALAM PROSES PENGAJUAN KLAIM PADA ASURANSI KEBAKARAN

Pada dasarnya proses klaim merupakan suatu tindakan yang amat penting dalam kehidupan perasuransian secara umum. Berdasarkan pasal 246 KUHD dan pasal 251 KUHD menyatakan bah~a asuransi adalah suatu pertanggungan merupak~rjanjian d1 mana antara penanggung dan tertanggung mengikatkan diri dengan mener...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: SUNDARI KABAT, Dra. H. S.H., AGUNG SUJATMIKO, S.H., RAHMI JENED, S.H., NURWAHJUNI, S.H., L.BUDI KAGRAMANTO, S.H., KOESMIDJO, S.H.
Format: Other NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Published: UNIVERSITAS AIRLANGGA 1993
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/42204/1/gdlhub-gdl-res-2014-kabatsunda-32520-3ringk-n.pdf
http://repository.unair.ac.id/42204/2/gdlhub-gdl-res-2014-kabatsunda-32520-FULLTEXT.pdf
http://repository.unair.ac.id/42204/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Description
Summary:Pada dasarnya proses klaim merupakan suatu tindakan yang amat penting dalam kehidupan perasuransian secara umum. Berdasarkan pasal 246 KUHD dan pasal 251 KUHD menyatakan bah~a asuransi adalah suatu pertanggungan merupak~rjanjian d1 mana antara penanggung dan tertanggung mengikatkan diri dengan menerima suatu premi untuk memberikan penggantian karena euatu kerugian, kerusakan yang akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tentu, dengan landasan et!ket yangbaik. Penyelesaian klaim merupakan realisasi pelayanan yangd1janjikan perusahaan pada mulanya di IndonesIa menganut 3 bentuk siatim klaim yaitu : Polis kebakaran Bursa Amsterdam, Polis kebakaran Indonesia dan FOe Inggris, karena tidak ada keseragaman yang mengarah pada ketidak pastian hukum maka pada tanggal 1 Juni 1988 diputuskan aatu uji ~olis yang ada yaitu Polis Standar Kebakaran Indonesia (1962). Berdasarkan PSKI (1982) dan pasal 283 ayat (1) KUHn apabila terjadi pe-. ristiwa kebakaran atas obyek kepentingan, maka tertanggung wajib melaporkan kepada penanggung baik tertulis maupun lisan, dalam upaya tuntutan klaim yang menyangkut ganti rugi yang harU6 dibayar Penanggung. Pengajuan klaim harUB memenuhi syarat tertentu yang telah ditentukan oleh perusahaan asuransi kebakaran. Apabila prosedur dan syarat telah terpenuhi, maka diadakan negosias1 antara pihak penanggung dan tertanggung mengenai besarnya gantt rugi. Tetapi apabila tid ak memenuh i prosedur dan persyaratan, maka terj ad i penolakan klaim. Misalnya memberikan laporan palsu. sengaja merusak dan membakar ,