Lembaga Keberatan dan Banding Administrasi Dalam Sistem Perizinan Lingkungan

Dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang UULH, Pasal 6 mengatur tentang Hak Peran Serta Maeyarakat dalam Pengelolaan Lingkungan. WuJud Peran 6erta Masyarakat tersebut diatur dalam sistem perizinan lingkungan. Peran serta tersebut dapat. berbentuk saran dan pemiltirannya atas suattl rencana keg...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Himawan Estu Bagijo, S.H, Liliek Pudji Astuti, S.H
Format: Other NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Published: Universitas Airlangga 1994
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/42414/1/gdlhub-gdl-res-2014-bagijohima-32828-3.ringk-n.pdf
http://repository.unair.ac.id/42414/2/gdlhub-gdl-res-2014-bagijohima-32828-11full.pdf
http://repository.unair.ac.id/42414/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
id id-langga.42414
record_format dspace
spelling id-langga.424142016-10-25T02:15:11Z http://repository.unair.ac.id/42414/ Lembaga Keberatan dan Banding Administrasi Dalam Sistem Perizinan Lingkungan Himawan Estu Bagijo, S.H Liliek Pudji Astuti, S.H K3400-3431 Administrative law Dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang UULH, Pasal 6 mengatur tentang Hak Peran Serta Maeyarakat dalam Pengelolaan Lingkungan. WuJud Peran 6erta Masyarakat tersebut diatur dalam sistem perizinan lingkungan. Peran serta tersebut dapat. berbentuk saran dan pemiltirannya atas suattl rencana kegiatan yang dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan, keberatan atas suatu rencana kegiatan yang telah diputuskan atau melakukan banding administraai kepada pejabat atasan pembuat keputusan. Dengan instrumen t.ereebut, maka keputusan yang dltetapkan oleh pemerintah atas suatu permohonan izin diharapkan telah mempertimbangkan kepentingan semua pihak (baik manusia maupun lingkungan alamnya). Berdasarkan uraian diatas, maka permasalahan yang dapat disajikan adalah : Peraturan apa saja di Jawa Timur yang menjadi dasar hukum pelaksanaan sietem perizinan ?; Peraturan perizinan apa saja yang ada di Jawa Timur yang mengatur prosedur peran eerta (inspraakl dan banding administrasi ?; Apakah pengat,uran prosedur peran serta (inspraak) dan banding admlnietraei dalam peraturan perizinan tersebut sesuai dengan asae hukum yang berlaku dalam ajaran insprak ? Universitas Airlangga 1994 Other NonPeerReviewed text id http://repository.unair.ac.id/42414/1/gdlhub-gdl-res-2014-bagijohima-32828-3.ringk-n.pdf text id http://repository.unair.ac.id/42414/2/gdlhub-gdl-res-2014-bagijohima-32828-11full.pdf Himawan Estu Bagijo, S.H and Liliek Pudji Astuti, S.H (1994) Lembaga Keberatan dan Banding Administrasi Dalam Sistem Perizinan Lingkungan. Universitas Airlangga, Surabaya. (Unpublished) http://lib.unair.ac.id
institution Universitas Airlangga
building Universitas Airlangga Library
country Indonesia
collection UNAIR Repository
language Indonesian
Indonesian
topic K3400-3431 Administrative law
spellingShingle K3400-3431 Administrative law
Himawan Estu Bagijo, S.H
Liliek Pudji Astuti, S.H
Lembaga Keberatan dan Banding Administrasi Dalam Sistem Perizinan Lingkungan
description Dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang UULH, Pasal 6 mengatur tentang Hak Peran Serta Maeyarakat dalam Pengelolaan Lingkungan. WuJud Peran 6erta Masyarakat tersebut diatur dalam sistem perizinan lingkungan. Peran serta tersebut dapat. berbentuk saran dan pemiltirannya atas suattl rencana kegiatan yang dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan, keberatan atas suatu rencana kegiatan yang telah diputuskan atau melakukan banding administraai kepada pejabat atasan pembuat keputusan. Dengan instrumen t.ereebut, maka keputusan yang dltetapkan oleh pemerintah atas suatu permohonan izin diharapkan telah mempertimbangkan kepentingan semua pihak (baik manusia maupun lingkungan alamnya). Berdasarkan uraian diatas, maka permasalahan yang dapat disajikan adalah : Peraturan apa saja di Jawa Timur yang menjadi dasar hukum pelaksanaan sietem perizinan ?; Peraturan perizinan apa saja yang ada di Jawa Timur yang mengatur prosedur peran eerta (inspraakl dan banding administrasi ?; Apakah pengat,uran prosedur peran serta (inspraak) dan banding admlnietraei dalam peraturan perizinan tersebut sesuai dengan asae hukum yang berlaku dalam ajaran insprak ?
format Other
NonPeerReviewed
author Himawan Estu Bagijo, S.H
Liliek Pudji Astuti, S.H
author_facet Himawan Estu Bagijo, S.H
Liliek Pudji Astuti, S.H
author_sort Himawan Estu Bagijo, S.H
title Lembaga Keberatan dan Banding Administrasi Dalam Sistem Perizinan Lingkungan
title_short Lembaga Keberatan dan Banding Administrasi Dalam Sistem Perizinan Lingkungan
title_full Lembaga Keberatan dan Banding Administrasi Dalam Sistem Perizinan Lingkungan
title_fullStr Lembaga Keberatan dan Banding Administrasi Dalam Sistem Perizinan Lingkungan
title_full_unstemmed Lembaga Keberatan dan Banding Administrasi Dalam Sistem Perizinan Lingkungan
title_sort lembaga keberatan dan banding administrasi dalam sistem perizinan lingkungan
publisher Universitas Airlangga
publishDate 1994
url http://repository.unair.ac.id/42414/1/gdlhub-gdl-res-2014-bagijohima-32828-3.ringk-n.pdf
http://repository.unair.ac.id/42414/2/gdlhub-gdl-res-2014-bagijohima-32828-11full.pdf
http://repository.unair.ac.id/42414/
http://lib.unair.ac.id
_version_ 1681145077236236288