PENGURANGAN MASA PENAHANAN SEMENTARA ATAS PIDANA PENJARA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA

Salah satu bentuk upaya paksa yang dapat di1akukan oleh aparat penegak hukum yaitu melakukan penahanan kepada tersangka atau terdakwa. Tujuan penahanan ini adalah untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di depan sidang pengadilan, Syarat untuk melakukan penahanan Y,litu harus ada s...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Didik Endro Purwoleksono, S.H., MS, Made Darma Weda, SH.,MS, Toetik Rahayuningsih, SH, Woerjaningsih, SH., MS, Koesmidjo, SH
Format: Other NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Published: Universitas Airlangga 1992
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/43409/1/gdlhub-gdl-res-2014-purwolekso-31064-3.ringk-n.pdf
http://repository.unair.ac.id/43409/2/gdlhub-gdl-res-2014-purwolekso-31064-11full.pdf
http://repository.unair.ac.id/43409/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
id id-langga.43409
record_format dspace
spelling id-langga.434092016-10-28T02:10:04Z http://repository.unair.ac.id/43409/ PENGURANGAN MASA PENAHANAN SEMENTARA ATAS PIDANA PENJARA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA Didik Endro Purwoleksono, S.H., MS Made Darma Weda, SH.,MS Toetik Rahayuningsih, SH Woerjaningsih, SH., MS Koesmidjo, SH HV6001-7220.5 Criminology Salah satu bentuk upaya paksa yang dapat di1akukan oleh aparat penegak hukum yaitu melakukan penahanan kepada tersangka atau terdakwa. Tujuan penahanan ini adalah untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di depan sidang pengadilan, Syarat untuk melakukan penahanan Y,litu harus ada surat perintah, harus ada b uk t i, yang c ukup , dan memenuhi persyaratan subyektip dan persyaratan obyektip. Menurut KUHAP, da Larn pasal 22 ayat (4.), masa p cnahunan tersebut dikurangkan seluruhnya atas p.i dana penjara Yong (Li.jatuhkan kepada terdakwa. Sedangkan menurut KUHP, dalam po sa, 33 ayat (1) dinyatakan bahwa m8sa penahanan .-Ltu boleh dikurangkan seluruhnya atau sebagian. Bertitik tolak dari uraian di atas, permesal.ahan ds.Lam penelitian ini yaitu: 1.bagaimanakah kenyataan dalam praktek, apakah di Pengariilan Negeri Surabaya, Pengadilan Negeri Malang dan Pengadi1an Negeri Jombang, hakim selalu mengurangkan seluruh masa penahanan atas pidana penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa? 2.apa alasan hakim mengurangkan masa penahanan itu atas pidana penjara yang diJatuhkan kepada terdakwa? (Mohon Abstrak selanjutnya lihat langsung ke Laporan Penelitian ) Universitas Airlangga 1992 Other NonPeerReviewed text id http://repository.unair.ac.id/43409/1/gdlhub-gdl-res-2014-purwolekso-31064-3.ringk-n.pdf text id http://repository.unair.ac.id/43409/2/gdlhub-gdl-res-2014-purwolekso-31064-11full.pdf Didik Endro Purwoleksono, S.H., MS and Made Darma Weda, SH.,MS and Toetik Rahayuningsih, SH and Woerjaningsih, SH., MS and Koesmidjo, SH (1992) PENGURANGAN MASA PENAHANAN SEMENTARA ATAS PIDANA PENJARA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA. Universitas Airlangga, Surabaya. (Unpublished) http://lib.unair.ac.id
institution Universitas Airlangga
building Universitas Airlangga Library
country Indonesia
collection UNAIR Repository
language Indonesian
Indonesian
topic HV6001-7220.5 Criminology
spellingShingle HV6001-7220.5 Criminology
Didik Endro Purwoleksono, S.H., MS
Made Darma Weda, SH.,MS
Toetik Rahayuningsih, SH
Woerjaningsih, SH., MS
Koesmidjo, SH
PENGURANGAN MASA PENAHANAN SEMENTARA ATAS PIDANA PENJARA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA
description Salah satu bentuk upaya paksa yang dapat di1akukan oleh aparat penegak hukum yaitu melakukan penahanan kepada tersangka atau terdakwa. Tujuan penahanan ini adalah untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di depan sidang pengadilan, Syarat untuk melakukan penahanan Y,litu harus ada surat perintah, harus ada b uk t i, yang c ukup , dan memenuhi persyaratan subyektip dan persyaratan obyektip. Menurut KUHAP, da Larn pasal 22 ayat (4.), masa p cnahunan tersebut dikurangkan seluruhnya atas p.i dana penjara Yong (Li.jatuhkan kepada terdakwa. Sedangkan menurut KUHP, dalam po sa, 33 ayat (1) dinyatakan bahwa m8sa penahanan .-Ltu boleh dikurangkan seluruhnya atau sebagian. Bertitik tolak dari uraian di atas, permesal.ahan ds.Lam penelitian ini yaitu: 1.bagaimanakah kenyataan dalam praktek, apakah di Pengariilan Negeri Surabaya, Pengadilan Negeri Malang dan Pengadi1an Negeri Jombang, hakim selalu mengurangkan seluruh masa penahanan atas pidana penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa? 2.apa alasan hakim mengurangkan masa penahanan itu atas pidana penjara yang diJatuhkan kepada terdakwa? (Mohon Abstrak selanjutnya lihat langsung ke Laporan Penelitian )
format Other
NonPeerReviewed
author Didik Endro Purwoleksono, S.H., MS
Made Darma Weda, SH.,MS
Toetik Rahayuningsih, SH
Woerjaningsih, SH., MS
Koesmidjo, SH
author_facet Didik Endro Purwoleksono, S.H., MS
Made Darma Weda, SH.,MS
Toetik Rahayuningsih, SH
Woerjaningsih, SH., MS
Koesmidjo, SH
author_sort Didik Endro Purwoleksono, S.H., MS
title PENGURANGAN MASA PENAHANAN SEMENTARA ATAS PIDANA PENJARA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA
title_short PENGURANGAN MASA PENAHANAN SEMENTARA ATAS PIDANA PENJARA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA
title_full PENGURANGAN MASA PENAHANAN SEMENTARA ATAS PIDANA PENJARA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA
title_fullStr PENGURANGAN MASA PENAHANAN SEMENTARA ATAS PIDANA PENJARA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA
title_full_unstemmed PENGURANGAN MASA PENAHANAN SEMENTARA ATAS PIDANA PENJARA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA
title_sort pengurangan masa penahanan sementara atas pidana penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa
publisher Universitas Airlangga
publishDate 1992
url http://repository.unair.ac.id/43409/1/gdlhub-gdl-res-2014-purwolekso-31064-3.ringk-n.pdf
http://repository.unair.ac.id/43409/2/gdlhub-gdl-res-2014-purwolekso-31064-11full.pdf
http://repository.unair.ac.id/43409/
http://lib.unair.ac.id
_version_ 1681145222071844864