KLAUSULA-KLAUSULA PADA PERJANJIAN BUILD OPERATE AND TRANSFER (BOT) PADA PEMBANGUNAN PROYEK INFRASTRUKTUR DI INDONESIA

Pembangunan di Indonesia bedangsung sangat pesat berkat kerjasama pemerintah dan sektor swasta (baik domestik maupun asing). Peningkatan pembangunan prasarana dan sarana infrastruktur memerlukan biaya yang sangat besar dan merupakan kendala tersendiri bagi pemerintah. Guna menanggulangi kendala pem~...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Rahmi Jened, S.H., Muhammad Zaidun
Format: Other NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Published: UNIVERSITAS AIRLANGGA 1998
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/43571/1/gdlhub-gdl-res-2014-jenedrahmi-31527-2.ringk-n.pdf
http://repository.unair.ac.id/43571/2/gdlhub-gdl-res-2014-jenedrahmi-31527-full%20text.pdf
http://repository.unair.ac.id/43571/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Description
Summary:Pembangunan di Indonesia bedangsung sangat pesat berkat kerjasama pemerintah dan sektor swasta (baik domestik maupun asing). Peningkatan pembangunan prasarana dan sarana infrastruktur memerlukan biaya yang sangat besar dan merupakan kendala tersendiri bagi pemerintah. Guna menanggulangi kendala pem~iayaan diciptakan peIjanjian BOT di mana investor menanggung sepenuhnya pembiayaan pembangunan proyek namun pemilikan proyek sepenuhnya di ~angan pemerintah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui klausula-klausula yang terkandung dalam perjanjian BOT dan akibat hukum dari peneantuman klausula tersebut dalam perjanjian BOT. Penelitian ini bersifat normatif dan merupakan studi kepustakaan. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan format peIjanjian BOT sedangkan bahan hukum sekunder berupa bahan pustaka yang terkait dengan permasalahan yang dikaji. Seluruh bahan hukum diinventarisasikan, dikelompokkan (kategorisasi) kemudian dianalisis seeara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan perjanjian BOT dilakukan dengan terlebih dahulu mendirikan perusahaan patungan atau (sekedar) membuat perjanjian kerjasama. Klausula yang terdapat dalam perjanjian BOT meliputi klausula yang berkaitan dengan : (a) hak dan kewajiban para pihak, (b) peng-operasian, (e) pembiayaan, (d) jaminan, (e) daya paksa (force majeuTl, (f) ingkar janji (wanprestaSl), (g) pemutusan perjanjian, (h) penye-lesaian sengketa, dan (i) pilihan hukum.