EXONERATIE CLAUSULE PADA PERJANJIAN PENGANGKUTAN UDARA

Hukum yang pada tahapan mula dipakai sebagai pengawal dalam perjanjian angkutan udara, da1am hal ini khususnya angkutan barang yang mengambll bentuk exoneratie clausule sebagai tertera disebalik SMU,.ternyata melindap secara mencengangkan bila dikemud1an har1 terjadi perist1wa yang menimbulkan kerug...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: MOCH. ISNAENI, S.H., MS
Format: Other NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Published: LEMBAGA PENELITIAN UNIVERSITAS AIRLANGGA 1980
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/43750/1/gdlhub-gdl-res-2014-isnaenimoc-31801-8.RINGKASAN.pdf
http://repository.unair.ac.id/43750/2/gdlhub-gdl-res-2014-isnaenimoc-31801-1.FULLTEXT.pdf
http://repository.unair.ac.id/43750/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Description
Summary:Hukum yang pada tahapan mula dipakai sebagai pengawal dalam perjanjian angkutan udara, da1am hal ini khususnya angkutan barang yang mengambll bentuk exoneratie clausule sebagai tertera disebalik SMU,.ternyata melindap secara mencengangkan bila dikemud1an har1 terjadi perist1wa yang menimbulkan kerugian bagi sesuatu pihak sekontrak. Dalam pengamatan hal ini terjadi karena peraturan yang ditunjuk oleh exoneratie clausule sudah tidak memenuhi tuntutan perkembangan dewasa ini. Lagi pula prosedur pengiriman barang untuk sampai diperut pesawat harus melewati beberapa mata ranta1, dimana pada tiap mata rantai yang dilalui selalu disodorkan persyratan-persyaratan tertentu yang nampak kurang wajar. Dari rangkaian kejad1an seperti ini exoneratie clausule dalam perjanjian angkutan barang lewat udara, sering tidak lagi didayagunakan karena dirasa tidak pernah mampu mendatangkan kepuasan yang memadai. Setiap ada peristiwa yang mengakibatkan timbulnya kerugian misal barang kiriman hilang atau rusak, penyelesaian secara rekonsilidasi lebih disukai dari pada menuntut ganti rugi melalui saluran hukum.