ARBITRASE SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS (SUATU STUDI DI KOTAMADYA SURABAYA)
Eksistensi arbitrase telah ada sejak jaman penjajahan dan diatur dalam berbagai perundangan yang saat ini substansinya sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dunia bisnis, baik yang bersifat domestic maupun internasional. Kedudukan arbitrase sebagai �alternatif dispute resolution� memiliki bebe...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Other NonPeerReviewed |
Language: | Indonesian Indonesian |
Published: |
UNIVERSITAS AIRLANGGA
2014
|
Subjects: | |
Online Access: | http://repository.unair.ac.id/43961/1/gdlhub-gdl-res-2014-wibowobasu-32101-3.ringk-n.pdf http://repository.unair.ac.id/43961/2/Binder2.pdf http://repository.unair.ac.id/43961/ http://lib.unair.ac.id |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | Indonesian Indonesian |
Summary: | Eksistensi arbitrase telah ada sejak jaman penjajahan dan diatur dalam berbagai perundangan yang saat ini substansinya sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dunia bisnis, baik yang bersifat domestic maupun internasional. Kedudukan arbitrase sebagai �alternatif dispute resolution� memiliki beberapa keunggulan komparatif dibandingkan pengadilan yaitu: waktu penyelesaian cepat (quick), pemeriksaan bersifat pribadi dan rahasia (private and confidential), biaya perkara relative murah (inexpensive), dan diselesaikan oleh arbiter yang memiliki keahlian khusus dan sesuai dengan pokok sengketa (expert in subject matter of the disputes). Lembaga arbitrase belum banyak dimanfaatkan karena keberadaan arbitrase belum memasyarakatkan di kalangan pelaku bisnis, dan ditambah adanya pandangan konvensional yang mengira lembaga peradilan sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang. Perlu segera dilakukan prioritas pembaharuan hukum di bidang arbitrase dalam bentuk penyaipan dan pengajuan RUU Arbitrase yang mengatur tentang kedudukan, fungsi, wewenang serta eksekusi putusan arbitrase domestic maupun asing. Di kalangan pengusaha perlu ditumbuhkan kesadaran baru tentang berbagai manfaat penyelesaian sengketa bisnis melalui arbitrase. |
---|