PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA DALAM HAL PENGUPAHAN DI PT SURYA PLASTINDO

Setiap tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, tujuannya adalah untuk mendapatkan penghasilan yang layak untuk membiayai kehidupannya bersama keluarganya, yaitu kehidupan yang layak bagi kemanusaan. Posisi pekerja yang lemah, dikarenakan kebutuhan akan kerja begitu tinggi, terlebih isi perjanjian yan...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: H. TRIWIBAWANTO, 039914911
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Published: 2004
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/46028/7/AN%2028-05%20Tri%20P.pdf
http://repository.unair.ac.id/46028/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Description
Summary:Setiap tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, tujuannya adalah untuk mendapatkan penghasilan yang layak untuk membiayai kehidupannya bersama keluarganya, yaitu kehidupan yang layak bagi kemanusaan. Posisi pekerja yang lemah, dikarenakan kebutuhan akan kerja begitu tinggi, terlebih isi perjanjian yang pada kenyataannya lebih banyak ditentukan oleh pengusaha, sehingga pekeJja seoJah -olah ditekan untuk menyetujui perjanjian kerja tersebut oleh sebab itu pengusaha perlu memperhatikan upaya perlindungan terhadap hak pekerja.. Dalam melakukan pekerjaannya sebelum seorang pekerja menjadi pekerja tetap pada seorang majikan atau pengusaha, maka terlebih dahulu maka terlebih dahulu ia menjalani masa percobaan. Masa percobaan adalah suatu masa tertentu di mana si pekerja dicoba untuk bekerja pada pemberi pekerjaan dalam jangka waktu tertentu; untuk meneliti kecakapan si pekerja melakukan pekerjaan.