HAK MEREK SEBAGAI JAMINAN UTANG

Hak Atas Merek yang dimiliki oleh subyek hukum, dapat dijaminkan. Hal tersebut dimungkinkan dengan adanya ketentuan mengenai peralihan hak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 tahun 2001 tentang Merek. Disamping itu ketentuan dalam hukun1 perdata secara umum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: IVONE CLEARA, 130015102
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Published: 2004
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/46181/1/Dag-11-05.Cle%20h.pdf
http://repository.unair.ac.id/46181/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Description
Summary:Hak Atas Merek yang dimiliki oleh subyek hukum, dapat dijaminkan. Hal tersebut dimungkinkan dengan adanya ketentuan mengenai peralihan hak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 tahun 2001 tentang Merek. Disamping itu ketentuan dalam hukun1 perdata secara umum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP), khususnya pada bagian ketentuan mengenai jaminan (Pasal 1131 KUHPerdata) secara umum diatur, semua barang maupun hak yang dimiliki debitur dapat dijadikan jaminan atas segala utang yang dibuat debitur. Dari ketentuan tersebut disimpulkan bahwa hak atas merek yang merupakan bagian dari hak sebagaimana disebutkan dalam pasal tersebut, dapat dijadikan sebagai obyek Jamman.