PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN PENGGUNA JASA ANGKUTAN DARAT TRAVEL

Bahwa perjanjian pengangkutan travel terbentuk sejak terjadinya kesepakatan antara penumpang/ pengirim barang dengan pengangkut travel yang ditandai dengan adanya tiket penumpang atau dokumen angkutan. Dengan adanya perjanjian pengangkutan tersebut, maka lahirlah hubungan hukum pengangkutan, menimbu...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: KUMALA HAPPY HERWIYANTI, 039914788
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Published: 2003
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/46431/7/Dag%2005-03%20Her%20p.pdf
http://repository.unair.ac.id/46431/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Description
Summary:Bahwa perjanjian pengangkutan travel terbentuk sejak terjadinya kesepakatan antara penumpang/ pengirim barang dengan pengangkut travel yang ditandai dengan adanya tiket penumpang atau dokumen angkutan. Dengan adanya perjanjian pengangkutan tersebut, maka lahirlah hubungan hukum pengangkutan, menimbulkan hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak. Namun, seringkali hak dan kewajiban yang dicantumkan itu tidak seimbang atau berat sebelah, sehingga merugikan salah satu pihak.