PENERAPAN AKUNTANSI PAJAK TANGGUHAN SESUAI DENGAN PSAK NO. 46 PADA PERUSAHAAN DENGAN KECENDERUNGAN RUGI(STUDI KASUS PADA PT "X" SIDOARJO)

Pernyataan Standar 'Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 46 menyatakan bahwa Pajak Tangguhan diakui atas adanya perbedaan temporer (temporary differences) dan saldo rugi fiskal yang dapat dikompensasi. Aktiva pajak tangguhan diakui untuk seluruh perbedaan temporer yang boleh dikurangkan, sepanjang bes...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: MOCHAMAD ARSYAD, 040123959 E
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Published: 2004
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/46637/1/A%2099-05%20Ars%20p.pdf
http://repository.unair.ac.id/46637/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Description
Summary:Pernyataan Standar 'Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 46 menyatakan bahwa Pajak Tangguhan diakui atas adanya perbedaan temporer (temporary differences) dan saldo rugi fiskal yang dapat dikompensasi. Aktiva pajak tangguhan diakui untuk seluruh perbedaan temporer yang boleh dikurangkan, sepanjang besar kemungkinan dapat dimanfaatkan untuk mengurangi laba fiskal pada masa yang akan datang. Demikian pula, saldo rugi fiskal yang dapat dikompensasi juga diakui sebagai aktiva pajak tangguhan apabila besar kemungkinan bahwa laba fiskalpada masa yang akan datang akan memadai untuk dikompensasi. Sedangk lD kewajiban pajak tangguhan diakui alas adanya perbedaan temporer yang kena pajak. Pada paragraf 26 dalam PSAK No. 46 dinyatakan "Saldo f.Ugi fiskal yang dapat dikompensasi diakui sebagai aktiva pajak tangguhan apabiJa besar kemungkinan bahwa laba fiskal pada masa yang akan datang memadai untuk dikompensasi". Artinya, pada suatu perusahaan yang mengakui aktiva pajak tangguhan alas saldo rugi fiskal maka disyaratkan adanya kemungkinan bahwa laba fiskal di peri odeperi ode mendatang memadai untuk dikompensasi dengan kerugian yang terjadi pada periode-periode sebelumnya. Selanjutnya, pada para!,Jfaf 27 dijelaskan beberapa hal yang harns dipertimbangk~n dalam menentukan apakah penghasilan kena pajak tersedia dalam jumlah yang memadai untuk dikompensasikan, yaitti: (1) Adanya perbedaan temporer kena pajak dalam jumlah yang memadai sehingga memungkinkan sisa kompensasi dapat digunakan sebelum masa berlakunya kadaluarsa; (2) Adanya kemungkinan bahwa perusahaan akan memperoleh laba fiskal agar saldo rugi fiskal yang dapat dikompensasi dapat digunakan sebelum masa berlakunya kadaluarsa; dan (3) Kerugian fiskal yang dapat dikompensasi timbul dari kasus-kasus -tertentu yang hampir tidak mungkin berulang. PT "X"-Sidoarjo, sebuah perusahaan yang cenderung -mengalami kerugian sejak tahun 1999 sampai dengan tahun 2002, telah menerapkan akuntansi pajak tangguhan dengan mengakui adanya aktiva pajak tangguhan atas saldo rugi fiskal yang dapat dikompensasi. Perusahaan ini terus mengakumulasi aktiva pajak iangguhan hingga tabun 2002. Tetapi, hingga tahun 2002 PT "X" belum juga dapat merealisasikan aktiva pajak tangguhan ini karena perusahaan belum dapat mengompensasikan kerugian fiskalnya karena PT "X" masih terus merugi. Selain itu, PT "X" juga tidak melakukan adjustment terhadap sal do aktiva pajak tangguhan atas kemungkinan tidak dapat direalisasikannya aktiva pajak tangguhan tersebut. Pennasalahan inefisiensi pada proses produksi dan kinerja yang buruk selama beberapa tahun berturut-turut serta adanya faktor ketidakpastian pada industri PT "X" telah memperbesar ketidakpastian alas kemungkinan diperolehnya laba fiskal secara memadai pada periode mendatang. Dengan kondisi demikian, maka tidak ada dasar yang memadai bagi penerapan akuntansi pajak tangguhan oleh PT "X".