PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PASIEN SEBAGAI KONSUMEN JASA PELAYANAN KESEHATAN

Bahwa pada dasarnya seorang pasien dapat mengajukan tuntutan ganti rugi dengan mengajukan bukti-bukti yang kuat. Adapun bukti-bukti yang memiliki hubungan erat dengan tindakan malpraktek dalam lingkup perumahsakitan adalah informed consent dan medical record. Gugatan ganti rugi yang diajukan oleh...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: ENDRO RISKI ERLAZUARDI, 03
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Published: 2003
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/46966/7/Dag%2010-03%20Erl%20p.pdf
http://repository.unair.ac.id/46966/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Description
Summary:Bahwa pada dasarnya seorang pasien dapat mengajukan tuntutan ganti rugi dengan mengajukan bukti-bukti yang kuat. Adapun bukti-bukti yang memiliki hubungan erat dengan tindakan malpraktek dalam lingkup perumahsakitan adalah informed consent dan medical record. Gugatan ganti rugi yang diajukan oleh pihak pasien dapat didasarkan pada wanprestasi atau onrechmatige dead Pihak-pihak yang dapat dikenakan gugatan ganti rugi atau yang wajib bertanggung gugat atas terjadinya malpraktek medis yang mengakibatkan kerugian baik materiil maupun moril bagi pasien adalah dokter dan rumah sakit tempat dokter tersebut bekerja.