PEMBINAAN ANAK BERKONFLIK DENGAN HUKUM YANG DI TEMPATKAN DILEMBAGA PENEMPATAN ANAK SEMENTARA
Penahanan terhadap Anak dalam proses penyidikan dilakukan apabila anak melakukan tindak pidana berusia 14 tahun ke atas dan diancam pidana penjara 7 tahun keatas. Berdasarkan Pasal 33 ayat 4 dan ayat 5 Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2012 Penahanan dilakukan di LPAS. LPAS harus didesain sebagai te...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | Indonesian Indonesian |
Published: |
2016
|
Subjects: | |
Online Access: | http://repository.unair.ac.id/47359/1/abstrak.pdf http://repository.unair.ac.id/47359/2/TESIS%20PDF-1.pdf http://repository.unair.ac.id/47359/ http://lib.unair.ac.id |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | Indonesian Indonesian |
Summary: | Penahanan terhadap Anak dalam proses penyidikan dilakukan apabila
anak melakukan tindak pidana berusia 14 tahun ke atas dan diancam pidana
penjara 7 tahun keatas. Berdasarkan Pasal 33 ayat 4 dan ayat 5 Undang- Undang
Nomor 11 Tahun 2012 Penahanan dilakukan di LPAS. LPAS harus didesain
sebagai tempat yang memastikan adanya perlindungan khusus bagi anak yang
ditahan dengan tetap memenuhi hak-haknya. Konsep perlindungan terhadap anak
dengan menempatkan ABH di lembaga-lembaga yang ditunjuk sebagai
penempatan sementara harus pula disertai dengan metode pembinaan yang benar.
Untuk membahas permasalahan yang terdapat dalam tesis ini penulis
menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris.Sumber data dalam
penelitian ini diperoleh langsung dari penelitian lapangan dari sejumlah
narasumber yang menyangkut informasi tentang pelaksanaan pembinaan di LPAS
Mekanisme penempatan anak di LPAS dimulai dari Proses penerimaan
yang salah satunya adalah pemeriksaan administratif mengenai kelengkapan surat
pengantar dari instansi untuk menempatkan anak tersebut di LPAS, adanya surat
perintah penahanan yang mencantumkan ancaman pidana bagi Anak serta berkas
penelitian kemasyarakatan dan surat keterangan dokter mengenai kondisi
kesehatan Anak. Selanjutnya adalah proses pendaftaran yang mana anak yang
diterima oleh LPAS wajib dicatat dan didaftar dalam Buku Register Khusus Anak.
Setalah proses pendaftaran maka anak akan ditempatkan di Blok Admisi dan
Orientasi. Kewajiban utama petugas setelah melakukan berbagai proses tersebut
maka dalam waktu 24 jam setelah ditempatkan di Blok Admisi Orientasi, petugas
LPAS harus segera melakukan asesmen (penilaian) risiko dan kebutuhan terhadap
Anak.
Tahapan pembinaan anak di LPAS antara lain pertama adalah perencanaan
dan persiapan program pembinaan di LPAS yang melalui beberapa prosedur
lanjutan yakni asesmen dan penelitian kemasyarakatn, perencanaan program dan
Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) untuk menentukan program yang
tepat bagi anak. Setelah sidang TPP maka program pembinaan segera
dipersiapkan. Berikutnya tahapan untuk melaksanakan program pembinaan di
LPAS. Program pembinaan terdiri dari pendidikan formal dan pendidikan
informal. |
---|