PEMBINAAN ANAK BERKONFLIK DENGAN HUKUM YANG DI TEMPATKAN DILEMBAGA PENEMPATAN ANAK SEMENTARA

Penahanan terhadap Anak dalam proses penyidikan dilakukan apabila anak melakukan tindak pidana berusia 14 tahun ke atas dan diancam pidana penjara 7 tahun keatas. Berdasarkan Pasal 33 ayat 4 dan ayat 5 Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2012 Penahanan dilakukan di LPAS. LPAS harus didesain sebagai te...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: RONY SETYADI, 091224853019
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Published: 2016
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/47359/1/abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/47359/2/TESIS%20PDF-1.pdf
http://repository.unair.ac.id/47359/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Description
Summary:Penahanan terhadap Anak dalam proses penyidikan dilakukan apabila anak melakukan tindak pidana berusia 14 tahun ke atas dan diancam pidana penjara 7 tahun keatas. Berdasarkan Pasal 33 ayat 4 dan ayat 5 Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2012 Penahanan dilakukan di LPAS. LPAS harus didesain sebagai tempat yang memastikan adanya perlindungan khusus bagi anak yang ditahan dengan tetap memenuhi hak-haknya. Konsep perlindungan terhadap anak dengan menempatkan ABH di lembaga-lembaga yang ditunjuk sebagai penempatan sementara harus pula disertai dengan metode pembinaan yang benar. Untuk membahas permasalahan yang terdapat dalam tesis ini penulis menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris.Sumber data dalam penelitian ini diperoleh langsung dari penelitian lapangan dari sejumlah narasumber yang menyangkut informasi tentang pelaksanaan pembinaan di LPAS Mekanisme penempatan anak di LPAS dimulai dari Proses penerimaan yang salah satunya adalah pemeriksaan administratif mengenai kelengkapan surat pengantar dari instansi untuk menempatkan anak tersebut di LPAS, adanya surat perintah penahanan yang mencantumkan ancaman pidana bagi Anak serta berkas penelitian kemasyarakatan dan surat keterangan dokter mengenai kondisi kesehatan Anak. Selanjutnya adalah proses pendaftaran yang mana anak yang diterima oleh LPAS wajib dicatat dan didaftar dalam Buku Register Khusus Anak. Setalah proses pendaftaran maka anak akan ditempatkan di Blok Admisi dan Orientasi. Kewajiban utama petugas setelah melakukan berbagai proses tersebut maka dalam waktu 24 jam setelah ditempatkan di Blok Admisi Orientasi, petugas LPAS harus segera melakukan asesmen (penilaian) risiko dan kebutuhan terhadap Anak. Tahapan pembinaan anak di LPAS antara lain pertama adalah perencanaan dan persiapan program pembinaan di LPAS yang melalui beberapa prosedur lanjutan yakni asesmen dan penelitian kemasyarakatn, perencanaan program dan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) untuk menentukan program yang tepat bagi anak. Setelah sidang TPP maka program pembinaan segera dipersiapkan. Berikutnya tahapan untuk melaksanakan program pembinaan di LPAS. Program pembinaan terdiri dari pendidikan formal dan pendidikan informal.