UPAYA UNIT CYBERCRIME POLDA JATIM DALAM MENGUNGKAP TINDAK PIDANA PENIPUAN PEMBELIAN BARANG SECARA ONLINE
E-Commerce pada dasarnya merupakan suatu kontak transaksi perdagangan antara penjual dan pembeli dengan menggunakan media internet. Jadi proses pemesanan barang dikomunikasikan melalui internet. Di balik manfaat internet khususnya sebagai media e-commerce, juga menimbulkan banyak dampak yang men...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | Indonesian Indonesian |
Published: |
2016
|
Subjects: | |
Online Access: | http://repository.unair.ac.id/47368/1/abstrak.pdf http://repository.unair.ac.id/47368/2/PDF.pdf http://repository.unair.ac.id/47368/ http://lib.unair.ac.id |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | Indonesian Indonesian |
Summary: | E-Commerce pada dasarnya merupakan suatu kontak transaksi perdagangan
antara penjual dan pembeli dengan menggunakan media internet. Jadi proses
pemesanan barang dikomunikasikan melalui internet. Di balik manfaat internet
khususnya sebagai media e-commerce, juga menimbulkan banyak dampak yang
mengkhawatirkan, terlebih mengenai kasus penipuan yang semua bermula dari
dunia maya.Dalam wilayah Polda Jawa Timur sendiri untuk kasus penipuan
pembelian barang secara online beberapa tahun terakhir ini selalu menempati
urutan pertama dari jumlah laporan kasus-kasus cybercrime lainnya.Berdasarkan
latar belakang tersebut diambil permasalahan mengenai bagaimanakah metode
pengungkapan penipuan pembelian barang secara online oleh Unit Cybercrime
Polda Jatim serta bagaimanakah kendala-kendala yang terjadi dalam pengungkapan
penipuan pembelian barang secara online.
Metode penelitian yang digunakan menggunakan pendekatan empiris yang
berdasarkan sifat dan tujuannya digunakan jenis penelitian eksploratori dengan
menggunakan analisis data adalah berupa obserbasi, wawancara dan studi
kepustakaan.
Mengenai mekanisme penyidikan perkara penipuan online maka pada
dasarnya dapat disimpulkan sebagai berikut :Kegiatan penyelidikan dapat dilakukan
oleh penyidik atau menerima informasi dari pihak pelapor, penyidik kemudian
berkoordinasi dengan pihak ISP, Provider Seluler dan Monitoring Center untuk
meminta data log file dan call detail record dan target yang akan di diselidiki.
Penyidik memeriksa saksi-saksi dan kemudian melakukan proses penyelidikan
terhadap kasus yang terjadi dengan cara mengaplikasikan metode penyelidikan
klasik ke dunia on-line. Setelah penyidik telah mengumpulkan keterangan dari para
saksi dan ISP, penyidik menyiapkan langkah selanjutnya dengan upaya paksa.
Kendala-kendala yang dihadapi penyidik dalam menghadapi perkara
penipuan online antara lain :Kendala Penyelidikan dan Penyidikan, Sulitnya
membuka rekening pelaku karena perijinan birokrasi bank, Kurang Maksimalnya
koordinasi pihak penyidik Polda Jatim dengan operator selular atau pun internet
service provider, Minimnya penyidik Polda Jatim yang memiliki latar belakang
informatika yang bisa mendukung kinerja penidikan terkait kejahatan cyber crime,
Ketidaksamaan Persepsi Penanganan Kejahatan Penipuan Online antar Penegak
Hukum, Masalah Yurisdiksi, Kendala Substansi Hukum Positif |
---|