UPAYA UNIT CYBERCRIME POLDA JATIM DALAM MENGUNGKAP TINDAK PIDANA PENIPUAN PEMBELIAN BARANG SECARA ONLINE

E-Commerce pada dasarnya merupakan suatu kontak transaksi perdagangan antara penjual dan pembeli dengan menggunakan media internet. Jadi proses pemesanan barang dikomunikasikan melalui internet. Di balik manfaat internet khususnya sebagai media e-commerce, juga menimbulkan banyak dampak yang men...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: STEVI ARNOLD RAMPENGAN, 091224853016
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Published: 2016
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/47368/1/abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/47368/2/PDF.pdf
http://repository.unair.ac.id/47368/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Description
Summary:E-Commerce pada dasarnya merupakan suatu kontak transaksi perdagangan antara penjual dan pembeli dengan menggunakan media internet. Jadi proses pemesanan barang dikomunikasikan melalui internet. Di balik manfaat internet khususnya sebagai media e-commerce, juga menimbulkan banyak dampak yang mengkhawatirkan, terlebih mengenai kasus penipuan yang semua bermula dari dunia maya.Dalam wilayah Polda Jawa Timur sendiri untuk kasus penipuan pembelian barang secara online beberapa tahun terakhir ini selalu menempati urutan pertama dari jumlah laporan kasus-kasus cybercrime lainnya.Berdasarkan latar belakang tersebut diambil permasalahan mengenai bagaimanakah metode pengungkapan penipuan pembelian barang secara online oleh Unit Cybercrime Polda Jatim serta bagaimanakah kendala-kendala yang terjadi dalam pengungkapan penipuan pembelian barang secara online. Metode penelitian yang digunakan menggunakan pendekatan empiris yang berdasarkan sifat dan tujuannya digunakan jenis penelitian eksploratori dengan menggunakan analisis data adalah berupa obserbasi, wawancara dan studi kepustakaan. Mengenai mekanisme penyidikan perkara penipuan online maka pada dasarnya dapat disimpulkan sebagai berikut :Kegiatan penyelidikan dapat dilakukan oleh penyidik atau menerima informasi dari pihak pelapor, penyidik kemudian berkoordinasi dengan pihak ISP, Provider Seluler dan Monitoring Center untuk meminta data log file dan call detail record dan target yang akan di diselidiki. Penyidik memeriksa saksi-saksi dan kemudian melakukan proses penyelidikan terhadap kasus yang terjadi dengan cara mengaplikasikan metode penyelidikan klasik ke dunia on-line. Setelah penyidik telah mengumpulkan keterangan dari para saksi dan ISP, penyidik menyiapkan langkah selanjutnya dengan upaya paksa. Kendala-kendala yang dihadapi penyidik dalam menghadapi perkara penipuan online antara lain :Kendala Penyelidikan dan Penyidikan, Sulitnya membuka rekening pelaku karena perijinan birokrasi bank, Kurang Maksimalnya koordinasi pihak penyidik Polda Jatim dengan operator selular atau pun internet service provider, Minimnya penyidik Polda Jatim yang memiliki latar belakang informatika yang bisa mendukung kinerja penidikan terkait kejahatan cyber crime, Ketidaksamaan Persepsi Penanganan Kejahatan Penipuan Online antar Penegak Hukum, Masalah Yurisdiksi, Kendala Substansi Hukum Positif