PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA SELAMA PROSES KEPAILITAN

Dengan diajukannya gugatan pailit oleh kreditur pada Pengadilan Niaga dan belum dinyatakan pailit oleh Hakim Pengadilan Niaga, ini berarti proses persidangan kepailitan masih berlangsung dan ini berarti pula perusahaan masih tetap berdiri dan peke~a masih melakukan peke~aanya seperti biasa. Dalam h...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: GAMANTO MULYANDOKO, 039814741
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Published: 2003
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/47484/1/KK%20AN%2006-03%20MUL%20P.pdf
http://repository.unair.ac.id/47484/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Description
Summary:Dengan diajukannya gugatan pailit oleh kreditur pada Pengadilan Niaga dan belum dinyatakan pailit oleh Hakim Pengadilan Niaga, ini berarti proses persidangan kepailitan masih berlangsung dan ini berarti pula perusahaan masih tetap berdiri dan peke~a masih melakukan peke~aanya seperti biasa. Dalam hal pemenuhan hak-hak normatif peke~a selama proses persidangan kepailitan masih berlangsung, dalam hal upah bagi peke~a yang masih melakukan peke~aan seperti biasa pada perusahaan , digunakan dasar perangkat hukum berupa Peraturan Pemerintah Republik Indonesia NO. 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah dan pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Ke~a secara perorangan akibat adanya pengurangan peke~a yang dilakukan perusahaan , digunakan dasar ,perangkat hukum berupa Kepmennaker No. 150/2000 tentang Penyelesaian Penutusan Hubungan Ke~a dan Penetapan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Ganti Kerugian di perusahaan.