PERAN CUSTOMS DI BIDANG PERLINDUNGAN IPR (INTELLECTUAL PROPERTY RIGHTS) SEHUBUNGAN DENGAN DISEPAKATINYA TRIPS (TRADE RELATED ASPECTS OF INTELLECTUAL PROPERTY RIGHTS) DALAM PERDAGANGAN INTERNASIONAL ( STUD1: WCO DAN DJBC)

Customs merupakan benteng pertahanan dari suatu perdagangan intemasional. Oleh sebab itu, customs memiliki tugas untuk mengamankan sektor pendapatan negara dalam perdagangan intemasional serta mengamankan wilayah pabean suatu negara dari segala bentuk pelanggaran pabean. Pada tingkat intemasional te...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: ADITYA RAMADHANA, 079715491
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Published: 2003
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/47692/1/KK%20FIS%20HI%2010-03%20RAM%20P.pdf
http://repository.unair.ac.id/47692/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Description
Summary:Customs merupakan benteng pertahanan dari suatu perdagangan intemasional. Oleh sebab itu, customs memiliki tugas untuk mengamankan sektor pendapatan negara dalam perdagangan intemasional serta mengamankan wilayah pabean suatu negara dari segala bentuk pelanggaran pabean. Pada tingkat intemasional terdapat suatu organisasi customs dunia yang dikenal dengan WCO (World Customs Organization). Sebagai suatu organisasi internasional yang beranggotakan lebih dari 150 negara, organisasi ini tentu memiliki aturan-aturan yang harus diadopsi oleh degara-negara angotanya guna menunjang kehannonisan perdagangan dunia. Salah satu aturan tersebut adalah aturan yang mengatur wewenang customs di bidang perlindungan IPR. Isu-isu seputar perlindungan IPR semakin menjadi pusat perhatian dunia semenjak berakhimya perang dingin. Negara-negara industri maju yang dahulu berorientasi pada industri militer mulai beralih ke industri sipil. Dengan beralihnya orientasi ke industri sipil maka muncul kesadaran di kalangan para pengusaha untuk melindungi hak mereka di bidang IPR. Guna menghindari persaingan yang tidak sehat dalam perdagangan intemasional maka pada 15 April 1994 di Maroko disepakati suatu perjanjian intemasional yang mengatur aspek-aspek dagang di bidang IPR yang dikenal dengan TRIPS sebagai salah satu pilar dari pembentukan WTO (World Trade Organization). Dengan disepakatinya perjanjian ini, maka seluruh bentuk aturan yang berkaitan dengan perdagangan harus mengacu pada TRIPS sehingga terdapat banyak penyesuaian di dalam hukum nasional di masing-masing negara, termasuk Indonesia. Dalam skripsi ini akan dijelaskan keterkaitan antara Peran Customs dengan perlindungan IPR sehubungan dengan disepakatinya TRIPS. Penelitian ini bersifat deskriptif-eksplanatif; penelitian yang berusaha untuk menjelaskan hubungan kausal antara variabel, melalui pengujian hipotesa, yaitu peran customs di tingkat intemasional (WCO) dan nasional (DJBC) di bidang perlindungan IPR sebagai unit analisanya, dan disepakatinya TRIPS dalam perdagangan intemasional sebagai unit eksplanasinya. Dalam menjelaskan hubungan sebabakibat ini digunakan konsep organisasi intemasional, teori hegemonic stability, The Bargain or Contract theory dan Natural Rights theory, serta Control Social Theories. Selain itu, dalam definisi konseptual dan operasional dijelaskan secara rinei mengenai: IPR, TRIPS, Customs, dan perdagangan internasional, yang dianggap kata-kata yang hams didefinisikan secara jelas, untuk mempermudah dalam memperoleh penjelasan mengenai permasalahan di atas.