PELELANGAN BENDA AGUNAN MELALUI PT. BALANG

Selama ini orang mengenal penjualan lelang hanya diselenggarakan oleh Kantor Lelang Negara (KLN), padahal sejak dikeluarkannya SK Menkeu No. 47!K!v1K.O]/1996 yang kemudian diperbaruhi dengan SK Menkeu No. 299!Ktv!K.Ol!J997 dan Keputusan KepaJa BUPLN No. Kep 01IPNIl996 penyelenggaraan lelang tidak ha...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: RINA YULIANTI, 03B514246
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Published: 1998
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/48126/1/Per%2028-99.Yul%20p.pdf
http://repository.unair.ac.id/48126/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Description
Summary:Selama ini orang mengenal penjualan lelang hanya diselenggarakan oleh Kantor Lelang Negara (KLN), padahal sejak dikeluarkannya SK Menkeu No. 47!K!v1K.O]/1996 yang kemudian diperbaruhi dengan SK Menkeu No. 299!Ktv!K.Ol!J997 dan Keputusan KepaJa BUPLN No. Kep 01IPNIl996 penyelenggaraan lelang tidak hanya dilakukan oJeh KLN lelapi diberikan kesempalan pada pihak swasta untuk menyelenggarakan lelang. Dengan demikian penyelenggaraan lelang tidak hanya dilakukan oleh satu pihak saja letapi bisa dua pihak, yaitu KLN dan Balai Lelang yang dikelola swasta. Lelang yang diselenggarakan oleh Balai Lelang adalah lelang sukarela, dimana pelayanan lelang yang diberikan oleh Balai Lelang adalah pelelangan atas barang-barang masyarakat atau dunia usaha. Dalam sektor perbankan, Balai Lelang dapal membantu pihak kreditor untuk melakukan lelang sukarela alas barang-barang agunan dari kredit yang sudah masuk dalam kategori bem1asalah. Dalam hal ini Balai Lelang bertindak sebagai mediator, Balai Lelang akan memberikan jalan keluar dalam pemecahan pembayaran kredit bagi debitor. Dengan jalan ini pihak debilor akan segera menyelesaikan masalah kreditnya walaupun harus ditempuh dengan jalan penjualan secara sukarela terhadap benda agunan. Dan melalui PT Balang sebagai Balai Lelang Swasta sesuai dengan Teori Mandat kreditor memperoleh kuasa