TANGGUNG GUGAT PENGEMBANGAN PERUMAHAN TERHADAP KERUGIAN KONSUMENNYA

Setiap pengembang wajib bertanggung gugat atas kerugian-kerugian yang diderita oleh konsumennya yang disebabkan oleh kesalahan dari pihak pengembang tersebut yang mana pembuktian mengenai ada atau tidaknya unsur kesalahan pengembang tersebut menjadi beban pihak pengembang itu sendiri. Dengan adanya...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: BAGUS PRAKOSO, 309914793
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Published: 2004
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/48280/1/Per%2046-05%20Pra%20t.pdf
http://repository.unair.ac.id/48280/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Description
Summary:Setiap pengembang wajib bertanggung gugat atas kerugian-kerugian yang diderita oleh konsumennya yang disebabkan oleh kesalahan dari pihak pengembang tersebut yang mana pembuktian mengenai ada atau tidaknya unsur kesalahan pengembang tersebut menjadi beban pihak pengembang itu sendiri. Dengan adanya kewajiban tanggung gugat pengembang itu maka pengembang wajib pula memberikan suatu ganti rugi kepada pihak yang dirugikan yaitu konsumennya baik dalam bentuk: uang. danlatau penggantian barang yang sejenis atau setara nilainya, danlatau perawatan kesehatan. danlatau pemberian santunan. Gugatan ganti rugi dapat diajukan oleh pihak konswnen kepada pengembang baik secara perorangan. bersama-sama (class action) ataupun melalui suatu LSM yang bergerak di bidang perlindungan konsumen atas dasar wanprestasi, maupun perbuatan melanggar hukum (omechtmatigedaad).