PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA ANAK DI INDONESIA

Untuk memulai suatu hubungan ketja sebelumnya hams diadakan perjanjian kerja dengan maksud agar buruh mengetahui hak dan kewajibannya dalam beketja. Dalam pengaturan hukum perdata seorang anak atau peketja anak tidak dapat melakukan perbuatan dalam membuat perjanjian keIja karena itu dapat dikuasaka...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: I DEWA AYU YUDHIANI, 030015044
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Published: 2005
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/48290/1/Per%2049-05%20Yud%20p.pdf
http://repository.unair.ac.id/48290/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Description
Summary:Untuk memulai suatu hubungan ketja sebelumnya hams diadakan perjanjian kerja dengan maksud agar buruh mengetahui hak dan kewajibannya dalam beketja. Dalam pengaturan hukum perdata seorang anak atau peketja anak tidak dapat melakukan perbuatan dalam membuat perjanjian keIja karena itu dapat dikuasakan kepada orang tua atau walinya baik secara lisan maupun tertulis. Pekerja anak berhak mendapatkan perlindungan hukum terhadap eksploitasi ekonomi, pelaksanaan tiap peketjaan yang mungkin berbahaya atau mengganggu pendidikan anak, merugikan kesehatan anak atau perkembangan fisik, mental, spiritual, moral atau sosial anak. Dalam melakukan perlindungan hukum terhadap peketja anak, pemerintah memberikan batasan-batasan pekeIjaan bagi pekerja anak yaitu berkaitan dengan bentuk peketjaan yang dilarang bagi peketja anak Hal ini untuk melindungi anak dati segala bentuk kekerasan, kekejaman dan penindasan.