SERTIFIKASI HALAL BAGI PRODUK PANGAN RESTORAN
Sertifikasi halal merupakan implementasi dan adanya kewajiban untuk mengkonsumsi produk halal bagi kaum Muslim. Kewajiban tersebut berguna bagi kesehatan manusia, karena produk makanan yang tidak diperbolehkan untuk dikonsumsi oIeh umat muslim, pada dasamya tidak baik bagi kesehatan, tidak berguna u...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | Indonesian |
Published: |
2005
|
Subjects: | |
Online Access: | http://repository.unair.ac.id/48499/7/Per%2075-05%20Per%20s.pdf http://repository.unair.ac.id/48499/ http://lib.unair.ac.id |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | Indonesian |
Summary: | Sertifikasi halal merupakan implementasi dan adanya kewajiban untuk mengkonsumsi produk halal bagi kaum Muslim. Kewajiban tersebut berguna bagi kesehatan manusia, karena produk makanan yang tidak diperbolehkan untuk dikonsumsi oIeh umat muslim, pada dasamya tidak baik bagi kesehatan, tidak berguna untuk tubuh dan dapat membawa petaka bagi yang mengkonsumsinya. Kriteria pangan halal dalam hukum yang berlaku di Indonesia, mendasarkan pada ketentuan ajaran agama Islam, yaitu dengan tidak mengandung unsur atau bahan haram atau dHarang untuk dikonsumsi umat Islam dan pengolahannya tidak bertentangan dengan syanat Islam. Kriteria halal dalam peraturan yang berlaku di Indonesia, yaitu Peraturan Pemerintah nomor 69 tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan dan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia nomor 518 tahun 2001 tentang Pedoman dan Tata Cara Pemeriksaan dan Penetapan Pangan Halal, tidak hanya menentukan kriteria yang berdasarkan pada bahan-bahan atau unsur-unsur produk pangan saja, tetapi juga harus memenuhi persyaratan proses produksi, fasilitas flSik dan peralatan produksi supaya terhindar dari unsur-unsur atau bahan yang tidak di halalkan. Kriteria pangan halal dalam hukum Islam telah dipenuhi oleh peraturan-peraturan tersebut. |
---|