PELAKSANAAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NASABAH TERHADAP PELANGGARAN KETENTUAN HUKUM RAHASIA BANK YANG DILAKUKAN OLEH MANTAN PEGAWAI BANK
Dasar hukum rahasia bank terdapat daJam PasaJ 40-47 A UU No. 10 Tahun 1998. Yang termasuk dalam ruang lingkup rahasia bank menurut DU No. 10 Tahun 1998 adalah keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanan daTi nasabah tersebut. Ketentuan rahasia bank yang terdapat dalam Pasa! 4047 A UU No. 10 T...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | Indonesian |
Published: |
2001
|
Subjects: | |
Online Access: | http://repository.unair.ac.id/48705/1/KK%20Per%2039%2001%20%20Set%20p.pdf http://repository.unair.ac.id/48705/ http://lib.unair.ac.id |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | Indonesian |
Summary: | Dasar hukum rahasia bank terdapat daJam PasaJ 40-47 A UU No. 10 Tahun 1998. Yang termasuk dalam ruang lingkup rahasia bank menurut DU No. 10 Tahun 1998 adalah keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanan daTi nasabah tersebut. Ketentuan rahasia bank yang terdapat dalam Pasa! 4047 A UU No. 10 Tahun 1998 berlaku hanya untuk pegawai bank yang masih aktif bekerja di bank terse but. Jadi kalau terjadi pelanggaran akan sangat mudah diselesaikan yaitu dengan diterapkannya sanksi seperti yang telah diatur dalam Pasal 47-47 A UU No. 10 Tahun 1998. Tetapi akan sangat sulit untuk menangani sebuah kasus apabila terjadi pelanggaran ketentuan hukum rahasia bank oleh mantan pegawai bank. Sanksi dalam UU No. 10 Tahun 1998 tidak dapat diterapkan karena dalam UU No. 10 Tahun 1998 tidak mengatur ketentuan hukum rahasia bank untuk mantan pegawai bank. Tetapi mantan pegawai bank tersebut tetap mempunyai kewajiban untuk memegang teguh rahasia bank berdasarkan etika yang ada. |
---|