PERLINDUNGAN HUKUM BAGI RAKYAT AKIBAT TINDAKAN FAKTUAL PEMERINTAH
Isu hukum yang diangkat dalam penelitian ini adalah “Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Akibat Tindakan Faktual Pemerintah“, penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), pendekatan kasus (case app...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | Indonesian Indonesian |
Published: |
2016
|
Subjects: | |
Online Access: | http://repository.unair.ac.id/49331/1/abstrak.pdf http://repository.unair.ac.id/49331/2/TESIS%20BAMBANG.pdf http://repository.unair.ac.id/49331/ http://lib.unair.ac.id |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | Indonesian Indonesian |
Summary: | Isu hukum yang diangkat dalam penelitian ini adalah “Perlindungan Hukum
Bagi Rakyat Akibat Tindakan Faktual Pemerintah“, penelitian ini adalah penelitian
hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach),
pendekatan konseptual (conceptual approach), pendekatan kasus (case approach)
dan pendekatan historis (historical approach).
Hasil dari penelitian ini adalah dengan dibentuknya Undang Undang Nomor
30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, ada upaya pemberian
perlindungan hukum dengan mendasarkan segala tindakan pemerintahan (bestuurs
handelingen) harus memiliki dasar hukum yang jelas (keabsahan/legalitas) dan
disediakan upaya hukum bagi warga masyarakat yang menderita kerugian akibat
tindakan pemerintahan. Khusus mengenai sengketa administrasi yang timbul dari
tindakan faktual pemerintah (feitelijke handelingen), UU AP mentranformasikan
pengaturannya kedalam Pasal 85 tentang peralihan penyelesaian sengketa
“onrechmatige overheidsdaad” dari Pengadilan Umum ke PTUN, Pasal 22 dan Pasal
29 tentang keputusan/tindakan diskresi serta Pasal 87 hurup a, tentang tindakan
faktual sebagai elemen perluasan KTUN. Dengan demikian PTUN berwenang
mengadili sengketa administrasi yang timbul dari tindakan faktual pemerintah
(feitelijke handelingen), dengan terbatas pada pengujian keabsahan (legalitas) semata,
tidak sampai pada tuntutan atas dasar ganti kerugian. Hal ini berkaitan erat dalam
penentuan letak tanggungjawab hukum terhadap warga masyarakat yang dirugikan,
apakah ganti kerugian tersebut menjadi tanggung jawab/tanggung gugat jabatan (atas
dasar faute de service), ataukah tanggungjawab/tanggung gugat pribadi (atas dasar
faute de personelle) dari pejabat pemerintah yang bersangkutan. Keberadaan
peraturan pelaksana dari UU AP sangat diperlukan untuk mengisi kekosongan
kepastian jaminan perlindungan hukum dengan mengatur lebih lengkap dan jelas
mengenai sengketa administrasi yang timbul dari tindakan faktual pemerintah
(feitelijke handelingen) sebagai kompetensi PTUN dengan/tanpa didahului upaya
administrative, letak tanggung gugat dan tanggung jawab ganti kerugian dan
pemberian ganti kerugian kepada warga masyarakat berdasarkan pada prinsip
keadilan dan kelayakan agar jaminan perlindungan hukum bagi rakyat dapat
terealisasikan. |
---|