PERLINDUNGAN HUKUM BAGI RAKYAT AKIBAT TINDAKAN FAKTUAL PEMERINTAH

Isu hukum yang diangkat dalam penelitian ini adalah “Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Akibat Tindakan Faktual Pemerintah“, penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), pendekatan kasus (case app...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: BAMBANG ARWANTO, S.H, 031324153063
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Published: 2016
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/49331/1/abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/49331/2/TESIS%20BAMBANG.pdf
http://repository.unair.ac.id/49331/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Description
Summary:Isu hukum yang diangkat dalam penelitian ini adalah “Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Akibat Tindakan Faktual Pemerintah“, penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan historis (historical approach). Hasil dari penelitian ini adalah dengan dibentuknya Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, ada upaya pemberian perlindungan hukum dengan mendasarkan segala tindakan pemerintahan (bestuurs handelingen) harus memiliki dasar hukum yang jelas (keabsahan/legalitas) dan disediakan upaya hukum bagi warga masyarakat yang menderita kerugian akibat tindakan pemerintahan. Khusus mengenai sengketa administrasi yang timbul dari tindakan faktual pemerintah (feitelijke handelingen), UU AP mentranformasikan pengaturannya kedalam Pasal 85 tentang peralihan penyelesaian sengketa “onrechmatige overheidsdaad” dari Pengadilan Umum ke PTUN, Pasal 22 dan Pasal 29 tentang keputusan/tindakan diskresi serta Pasal 87 hurup a, tentang tindakan faktual sebagai elemen perluasan KTUN. Dengan demikian PTUN berwenang mengadili sengketa administrasi yang timbul dari tindakan faktual pemerintah (feitelijke handelingen), dengan terbatas pada pengujian keabsahan (legalitas) semata, tidak sampai pada tuntutan atas dasar ganti kerugian. Hal ini berkaitan erat dalam penentuan letak tanggungjawab hukum terhadap warga masyarakat yang dirugikan, apakah ganti kerugian tersebut menjadi tanggung jawab/tanggung gugat jabatan (atas dasar faute de service), ataukah tanggungjawab/tanggung gugat pribadi (atas dasar faute de personelle) dari pejabat pemerintah yang bersangkutan. Keberadaan peraturan pelaksana dari UU AP sangat diperlukan untuk mengisi kekosongan kepastian jaminan perlindungan hukum dengan mengatur lebih lengkap dan jelas mengenai sengketa administrasi yang timbul dari tindakan faktual pemerintah (feitelijke handelingen) sebagai kompetensi PTUN dengan/tanpa didahului upaya administrative, letak tanggung gugat dan tanggung jawab ganti kerugian dan pemberian ganti kerugian kepada warga masyarakat berdasarkan pada prinsip keadilan dan kelayakan agar jaminan perlindungan hukum bagi rakyat dapat terealisasikan.