DAFTAR HITAM (BLACKLIST) TERHADAP BUMN SELAKU PENYEDIA BARANG/JASA DALAM PELAKSANAAN KONTRAK PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH

Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah diatur didalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 serta perubahan keempatnya yakni Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015. Karena pengadaan barang dan jasa ini merupakan pembelanjaan negara yang menggunakan keuangan negara (APBN/APBD) maka peme...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: MOHAMMAD SYAIFULLOH ANNUR, S.H., 031414153012
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Published: 2016
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/49364/1/abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/49364/13/MOHAMMAD%20SYAIFULLOH%20ANNUR-031414153012%20.pdf
http://repository.unair.ac.id/49364/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Description
Summary:Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah diatur didalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 serta perubahan keempatnya yakni Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015. Karena pengadaan barang dan jasa ini merupakan pembelanjaan negara yang menggunakan keuangan negara (APBN/APBD) maka pemerintah dituntut untuk teliti serta transparan guna mendapatkan hasil yang berkualitas dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dari kegiatan pengadaan tersebut. Dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah yang dilaksanakan secara kontraktual, tidak jarang terjadi pemutusan kontrak secara sepihak oleh Pejabat Pembuat Komitmen dan diikuti dengan pemberian sanksi. Penerapan sanksisanksi kepada penyedia/rekanan didalam proses pengadaan barang dan jasa salah satunya sanksi daftar hitam (blacklist) sebagaimana yang tercantum didalam Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 dan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Nomor 18 Tahun 2014. Sanksi-sanksi tersebut ditujukan sebagai alat pemerintah guna mendapatkan rekanan/penyedia barang dan jasa yang memiliki integritas yang tinggi serta mampu membantu pemerintah dalam mewujudkan sarana dan prasarana yang berkualitas bagi masyarakat. Kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah yang memenuhi prinsip proporsionalitas adalah kontrak pengadaan yang memiliki keseimbangan di antara pihak dalam memperoleh informasi, keseimbangan dalam bernegosiasi, keseimbangan dalam memperoleh keuntungan dengan tanggung jawab, keseimbangan antara kesalahan dan sanksi, dan keseimbangan antara kerugian dan denda. Sehubungan dengan itu dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang mana Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai salah satu penyedia barang dan jasa masih ada yang terkena sanksi daftar hitam (blacklist) Penjatuhan sanksi merupakan hal yang sangat dihindari oleh penyedia barang dan jasa. Karena akibat dari sanksi yang dijatuhkan bisa membuat penyedia barang dan jasa mengalami kerugian baik materil maupun non materil. Kerugian yang ditimbulkan dari penjatuhan sanksi tersebut tidak hanya diderita oleh BUMN itu sendiri akan tetapi juga sangat berdampak terhadap perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya.