DAFTAR HITAM (BLACKLIST) TERHADAP BUMN SELAKU PENYEDIA BARANG/JASA DALAM PELAKSANAAN KONTRAK PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH
Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah diatur didalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 serta perubahan keempatnya yakni Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015. Karena pengadaan barang dan jasa ini merupakan pembelanjaan negara yang menggunakan keuangan negara (APBN/APBD) maka peme...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | Indonesian Indonesian |
Published: |
2016
|
Subjects: | |
Online Access: | http://repository.unair.ac.id/49364/1/abstrak.pdf http://repository.unair.ac.id/49364/13/MOHAMMAD%20SYAIFULLOH%20ANNUR-031414153012%20.pdf http://repository.unair.ac.id/49364/ http://lib.unair.ac.id |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | Indonesian Indonesian |
Summary: | Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah diatur didalam
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 serta perubahan keempatnya yakni
Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015. Karena pengadaan barang dan jasa ini
merupakan pembelanjaan negara yang menggunakan keuangan negara
(APBN/APBD) maka pemerintah dituntut untuk teliti serta transparan guna
mendapatkan hasil yang berkualitas dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dari
kegiatan pengadaan tersebut.
Dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah yang dilaksanakan secara
kontraktual, tidak jarang terjadi pemutusan kontrak secara sepihak oleh Pejabat
Pembuat Komitmen dan diikuti dengan pemberian sanksi. Penerapan sanksisanksi
kepada penyedia/rekanan didalam proses pengadaan barang dan jasa salah
satunya sanksi daftar hitam (blacklist) sebagaimana yang tercantum didalam
Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 dan Peraturan Kepala Lembaga
Kebijakan Pengadaan Nomor 18 Tahun 2014. Sanksi-sanksi tersebut ditujukan
sebagai alat pemerintah guna mendapatkan rekanan/penyedia barang dan jasa
yang memiliki integritas yang tinggi serta mampu membantu pemerintah dalam
mewujudkan sarana dan prasarana yang berkualitas bagi masyarakat.
Kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah yang memenuhi prinsip
proporsionalitas adalah kontrak pengadaan yang memiliki keseimbangan di antara
pihak dalam memperoleh informasi, keseimbangan dalam bernegosiasi,
keseimbangan dalam memperoleh keuntungan dengan tanggung jawab,
keseimbangan antara kesalahan dan sanksi, dan keseimbangan antara kerugian
dan denda.
Sehubungan dengan itu dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa
pemerintah yang mana Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai salah satu
penyedia barang dan jasa masih ada yang terkena sanksi daftar hitam (blacklist)
Penjatuhan sanksi merupakan hal yang sangat dihindari oleh penyedia barang dan
jasa. Karena akibat dari sanksi yang dijatuhkan bisa membuat penyedia barang
dan jasa mengalami kerugian baik materil maupun non materil. Kerugian yang
ditimbulkan dari penjatuhan sanksi tersebut tidak hanya diderita oleh BUMN itu
sendiri akan tetapi juga sangat berdampak terhadap perkembangan perekonomian
nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya. |
---|