ANALISIS RISIKO DALAM KREDIT SINDIKASI PADA BANK KONVENSIONAL

Perbankan sebagai lembaga intermediasi, sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 UU Perbankan adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat. Kegiatan usaha yang lazim dilakukan oleh bank dalam menanamkan dana mereka antara lain adalah pemberian kredit sindikasi. Kegiatan menanamkan dana ters...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: SUMRIYAH, S.H., 031424153008
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Published: 2016
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/49375/1/abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/49375/2/tesis%20SUMRIYAH%2C%20S.H%20%28BOOKMARK%29.pdf
http://repository.unair.ac.id/49375/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Description
Summary:Perbankan sebagai lembaga intermediasi, sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 UU Perbankan adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat. Kegiatan usaha yang lazim dilakukan oleh bank dalam menanamkan dana mereka antara lain adalah pemberian kredit sindikasi. Kegiatan menanamkan dana tersebut tidak terlepas dari risiko tidak terbayar kembali, baik sebagian maupun seluruhnya. Oleh karena itu, bank wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan kegiatannya, bank juga wajib memiliki keyakinan berdasarkan analisis yang mendalam atas asas itikad baik dan kemampuan serta kesanggupan calon debitornya untuk melunasi kredit demi terwujudnya bank yang sehat dan profit, sehingga nasabah penyimpan dana terlindungi dan tidak dirugikan atas pemberian kredit yang dilakukan oleh bank. Metode pendekatan masalah terdiri dari pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Penelitian ini menganalisis upaya yang dilakukan bank untuk memiminimalkan risiko kredit dan upaya bank untuk menyelesaikan kredit sindikasi bermasalah.Hasil penelitian yang diperoleh adalah sebagai berikut : Upaya yang dilakukan oleh Bank untuk meminimalkan risiko kredit sindikasi adalah bank menerapkan secara tegas prinsip kehati-hatian, prinsip kepercayaan, prinsip 5C, prinsip 7R, prinsip 3R, prinsip matching, prinsip kesamaan valuta, prinsip perbandingan antara pinjaman dengan modal, prinsip perbandingan antara pinjaman dengan harta, jaminan kredit sindikasi, prinsip Good Corporate Governance dan ketentuan Batas Maksimum Pemberian Kredit. Upaya yang dilakukan oleh Bank untuk menyelesaikan kredit sindikasi bermasalah dengan upaya non litigasi (di luar pengadilan) dan upaya litigasi (pengadilan).