ANALISIS RISIKO DALAM KREDIT SINDIKASI PADA BANK KONVENSIONAL
Perbankan sebagai lembaga intermediasi, sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 UU Perbankan adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat. Kegiatan usaha yang lazim dilakukan oleh bank dalam menanamkan dana mereka antara lain adalah pemberian kredit sindikasi. Kegiatan menanamkan dana ters...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | Indonesian Indonesian |
Published: |
2016
|
Subjects: | |
Online Access: | http://repository.unair.ac.id/49375/1/abstrak.pdf http://repository.unair.ac.id/49375/2/tesis%20SUMRIYAH%2C%20S.H%20%28BOOKMARK%29.pdf http://repository.unair.ac.id/49375/ http://lib.unair.ac.id |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | Indonesian Indonesian |
Summary: | Perbankan sebagai lembaga intermediasi, sebagaimana tercantum dalam
Pasal 3 UU Perbankan adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat.
Kegiatan usaha yang lazim dilakukan oleh bank dalam menanamkan dana mereka
antara lain adalah pemberian kredit sindikasi. Kegiatan menanamkan dana
tersebut tidak terlepas dari risiko tidak terbayar kembali, baik sebagian maupun
seluruhnya. Oleh karena itu, bank wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dalam
menjalankan kegiatannya, bank juga wajib memiliki keyakinan berdasarkan
analisis yang mendalam atas asas itikad baik dan kemampuan serta kesanggupan
calon debitornya untuk melunasi kredit demi terwujudnya bank yang sehat dan
profit, sehingga nasabah penyimpan dana terlindungi dan tidak dirugikan atas
pemberian kredit yang dilakukan oleh bank. Metode pendekatan masalah terdiri
dari pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan
konseptual (conceptual approach). Penelitian ini menganalisis upaya yang
dilakukan bank untuk memiminimalkan risiko kredit dan upaya bank untuk
menyelesaikan kredit sindikasi bermasalah.Hasil penelitian yang diperoleh adalah
sebagai berikut : Upaya yang dilakukan oleh Bank untuk meminimalkan risiko
kredit sindikasi adalah bank menerapkan secara tegas prinsip kehati-hatian,
prinsip kepercayaan, prinsip 5C, prinsip 7R, prinsip 3R, prinsip matching, prinsip
kesamaan valuta, prinsip perbandingan antara pinjaman dengan modal, prinsip
perbandingan antara pinjaman dengan harta, jaminan kredit sindikasi, prinsip
Good Corporate Governance dan ketentuan Batas Maksimum Pemberian Kredit.
Upaya yang dilakukan oleh Bank untuk menyelesaikan kredit sindikasi
bermasalah dengan upaya non litigasi (di luar pengadilan) dan upaya litigasi
(pengadilan). |
---|