PEMERIKSAAN TAMBAHAN OLEH JAKSA PENUNTUT UMUM DALAM PERKARA PIDANA
Pemeriksaan Tambahan Sebagai Salah Satu Instrumen Penunjang Prinsip Kepastian Hukum, Perlindungan Hukum dan Keadilan Bagi Tersangka. Jaksa pada dasarnya merupakan pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undangundang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksanaan putusan pengadilan ya...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | Indonesian Indonesian |
Published: |
2016
|
Subjects: | |
Online Access: | http://repository.unair.ac.id/49384/1/ABSTRAK.pdf http://repository.unair.ac.id/49384/2/Tesis%20Fitri%20%28perpus%29.pdf http://repository.unair.ac.id/49384/ http://lib.unair.ac.id |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | Indonesian Indonesian |
Summary: | Pemeriksaan Tambahan Sebagai Salah Satu Instrumen Penunjang Prinsip
Kepastian Hukum, Perlindungan Hukum dan Keadilan Bagi Tersangka. Jaksa
pada dasarnya merupakan pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undangundang
untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksanaan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain
berdasarkan undang-undang. Jaksa Penuntut Umum dapat juga melakukan
pemeriksaan tambahan berdasarkan Pasal 203 (3) huruf b KUHAP dan dilakukan
atas permintaan Hakim dan dilakukan sesudah perkara dilimpahkan ke Pengadilan
Negeri. Perkara yang dapat dilakukan pemeriksaan tambahan oleh Jaksa Penuntut
Umum berdasarkan Pasal 30 (1) huruf e Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004,
adalah: perkara-perkara yang dapat meresahkan masyarakat dan perkara-perkara
yang dapat membahayakan keselamatan negara. Perkara diluar dari kriteria
tersebut tidak dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum melainkan oleh penyidik atas
permintaan/petunjuk Jaksa Penuntut Umum. Dalam sebuah penyidikan, apabila
penyidik tidak mampu melengkapi petunjuk dari jaksa penuntut umum maka jaksa
dapat melakukan pemeriksaan tambahan untuk melanjutkan memeriksa perkara
dan untuk menunjang pembuktian pada proses penuntutan. Pemeriksaan tambahan
untuk menunjang pembuktian dalam suatu perkara pidana termaktub dalam
perumusan pada Pasal 30 (1) huruf e Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004
Tentang Kejaksaan RI yaitu melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu
dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan
yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik. Pemeriksaan
tambahan dilakukan dengan tujuan untuk mewujudkan salah satu asas dalam
hukum acara pidana yaitu asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan |
---|