PEMERIKSAAN TAMBAHAN OLEH JAKSA PENUNTUT UMUM DALAM PERKARA PIDANA

Pemeriksaan Tambahan Sebagai Salah Satu Instrumen Penunjang Prinsip Kepastian Hukum, Perlindungan Hukum dan Keadilan Bagi Tersangka. Jaksa pada dasarnya merupakan pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undangundang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksanaan putusan pengadilan ya...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Fitri Eka Rosmadiana, S.H., 031224153132
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Published: 2016
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/49384/1/ABSTRAK.pdf
http://repository.unair.ac.id/49384/2/Tesis%20Fitri%20%28perpus%29.pdf
http://repository.unair.ac.id/49384/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Description
Summary:Pemeriksaan Tambahan Sebagai Salah Satu Instrumen Penunjang Prinsip Kepastian Hukum, Perlindungan Hukum dan Keadilan Bagi Tersangka. Jaksa pada dasarnya merupakan pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undangundang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang. Jaksa Penuntut Umum dapat juga melakukan pemeriksaan tambahan berdasarkan Pasal 203 (3) huruf b KUHAP dan dilakukan atas permintaan Hakim dan dilakukan sesudah perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri. Perkara yang dapat dilakukan pemeriksaan tambahan oleh Jaksa Penuntut Umum berdasarkan Pasal 30 (1) huruf e Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004, adalah: perkara-perkara yang dapat meresahkan masyarakat dan perkara-perkara yang dapat membahayakan keselamatan negara. Perkara diluar dari kriteria tersebut tidak dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum melainkan oleh penyidik atas permintaan/petunjuk Jaksa Penuntut Umum. Dalam sebuah penyidikan, apabila penyidik tidak mampu melengkapi petunjuk dari jaksa penuntut umum maka jaksa dapat melakukan pemeriksaan tambahan untuk melanjutkan memeriksa perkara dan untuk menunjang pembuktian pada proses penuntutan. Pemeriksaan tambahan untuk menunjang pembuktian dalam suatu perkara pidana termaktub dalam perumusan pada Pasal 30 (1) huruf e Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI yaitu melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik. Pemeriksaan tambahan dilakukan dengan tujuan untuk mewujudkan salah satu asas dalam hukum acara pidana yaitu asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan