KEBIJAKAN LOW COST GREEN CAR TERHADAP PAJAK PROGRESIF

Penelitian ini bertujuan untuk menjawab permasalahan mengenai Kebijakan Low Cost Green Car Terhadap Pajak Progresif dan mengetahui permasalahan yang mungkin timbul dari permasalahan tersebut dalam pelaksanaan yang telah berjalan selama ini, hal ini dilakukan guna menjaga rasa keadilan dalam hal...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: ARYA AGENG ADITAMA, S. H., 031142228
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Published: 2016
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/49598/1/abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/49598/13/TESIS%20ARYA.pdf
http://repository.unair.ac.id/49598/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Description
Summary:Penelitian ini bertujuan untuk menjawab permasalahan mengenai Kebijakan Low Cost Green Car Terhadap Pajak Progresif dan mengetahui permasalahan yang mungkin timbul dari permasalahan tersebut dalam pelaksanaan yang telah berjalan selama ini, hal ini dilakukan guna menjaga rasa keadilan dalam hal . Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang – undangan dan juga menggunakan pendekatan konseptual dari berbagai ahli dan di ambil dari berbagai sumber bahan perundang – undangan sampai beberapa buku yang berkaitan dengan penelitian ini. Penerapan pajak progresif membawa beberapa dampak yang merupakan tujuan utama dari penerapan aturan Pajak Progresif antara lain terkait dengan untuk mengurangi orang untuk membeli kendaraan bermotor lebih dari satu sehingga kemacetan dan polusi udara bisa berkurang namun dengan adanya kebijakan LCGC ini tentunya akan menghambat tujuan dari Pajak Progresif dikarenakan harganya murah dan bebas pajak, hal ini diperparah dengan tidak sesuainya tujuan LCGC dengan fakta dilapangan mengenai Bahan bakar yang digunakan oleh mobil LCGC, yaitu konsumsi BBM buat kendaraan bermotor yang termasuk LCGC yang tidak ada sanksi bagi yang melanggar