NOVASI SUBYEKTIF PASIF SEBAGAI KONTRUKSI HUKUM UNTUK KREDIT BERMASALAH

Fakta kredit bermasalah dalam perbankan di Indonesia, ialah ketidak mampuan debitur dalam membayar bunga atau kewajiban melunasi hutang terhadap kreditur, yang berdampak penyitaan atau pelelangan barang jaminan yang menjadi bagian dari perjanjian kredit yang telah disepakati, atas hal tersebut penul...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: RIZKI ZARKASYI, 031142159
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Published: 2016
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/49685/1/abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/49685/2/cover%20rizki%20zarkasi.pdf
http://repository.unair.ac.id/49685/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
id id-langga.49685
record_format dspace
spelling id-langga.496852016-12-20T19:57:22Z http://repository.unair.ac.id/49685/ NOVASI SUBYEKTIF PASIF SEBAGAI KONTRUKSI HUKUM UNTUK KREDIT BERMASALAH RIZKI ZARKASYI, 031142159 K Law Fakta kredit bermasalah dalam perbankan di Indonesia, ialah ketidak mampuan debitur dalam membayar bunga atau kewajiban melunasi hutang terhadap kreditur, yang berdampak penyitaan atau pelelangan barang jaminan yang menjadi bagian dari perjanjian kredit yang telah disepakati, atas hal tersebut penulis ingin memberikan saran kontruksi hukum yang ada dalam teori hukum perdata yaitu novasi subyektif pasif kepada pelaku perbankan ataupun pihak terkait yang ada didalamnya, maka dari itu penulis memberikan judul Novasi Subyektif Pasif Sebagai Kontruksi Hukum Untuk Kredit Bermasalah. Sebagaimana diketahui, Kreditur atau yang bisa disebut Bank, dalam memberikan kredit kepada debitur selalu menggunakan prinsip kehati-hatian melalui analisa yang kuat dan mendalam, penyaluran yang tepat, pengawasan dan pemantauan yang baik. Berbagai hal telah dilakukan Bank untuk meminimalisir kredit bermasalah atau dalam dunia perbankan disebut dengan Non Perfoming Loannya (NPL), Saat ini dengan kondisi ekonomi yang dapat dikatakan masih rentan/labil dan tidak mengalami pertumbuhan yang berarti, terjadinya kredit bermasalah cenderung meningkat, salah satu cara yang dilakukan Bank dalam mengatasi kredit bermasalah adalah dengan restrukturisasi yang merupakan upaya perbaikan yang dilakukan bank dalam kegiatan perkreditan terhadap debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya, Namun, sebelum kredit tersebut menjadi bermasalah (kredit dalam kolektibilitas kurang lancar, kredit diragukan, dan macet) dapat dilakukan upaya untuk pencegahan agar kredit tersebut menjadi tidak bermasalah seperti dengan melakukan novasi subyektif pasif atas perjanjian kredit tersebut. Peran dari novasi subyektif pasif disini, adalah mengganti debitur lama yang mungkin mengalami sakit atau debitur yang sedang terlilit hutang ataupun juga debitur yang memiliki usaha dengan manajemen buruk, diganti dengan debitur baru yang lebih fresh. Dengan demikian novasi subyektif pasif yang diatur dalam pasal 1413 Kitab Undang-undang Perdata bisa menjadi salah satu solusi mencegah kredit bermasalah sebelum menjadi kredit macet. 2016-12-21 Thesis NonPeerReviewed text id http://repository.unair.ac.id/49685/1/abstrak.pdf text id http://repository.unair.ac.id/49685/2/cover%20rizki%20zarkasi.pdf RIZKI ZARKASYI, 031142159 (2016) NOVASI SUBYEKTIF PASIF SEBAGAI KONTRUKSI HUKUM UNTUK KREDIT BERMASALAH. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA. http://lib.unair.ac.id
institution Universitas Airlangga
building Universitas Airlangga Library
country Indonesia
collection UNAIR Repository
language Indonesian
Indonesian
topic K Law
spellingShingle K Law
RIZKI ZARKASYI, 031142159
NOVASI SUBYEKTIF PASIF SEBAGAI KONTRUKSI HUKUM UNTUK KREDIT BERMASALAH
description Fakta kredit bermasalah dalam perbankan di Indonesia, ialah ketidak mampuan debitur dalam membayar bunga atau kewajiban melunasi hutang terhadap kreditur, yang berdampak penyitaan atau pelelangan barang jaminan yang menjadi bagian dari perjanjian kredit yang telah disepakati, atas hal tersebut penulis ingin memberikan saran kontruksi hukum yang ada dalam teori hukum perdata yaitu novasi subyektif pasif kepada pelaku perbankan ataupun pihak terkait yang ada didalamnya, maka dari itu penulis memberikan judul Novasi Subyektif Pasif Sebagai Kontruksi Hukum Untuk Kredit Bermasalah. Sebagaimana diketahui, Kreditur atau yang bisa disebut Bank, dalam memberikan kredit kepada debitur selalu menggunakan prinsip kehati-hatian melalui analisa yang kuat dan mendalam, penyaluran yang tepat, pengawasan dan pemantauan yang baik. Berbagai hal telah dilakukan Bank untuk meminimalisir kredit bermasalah atau dalam dunia perbankan disebut dengan Non Perfoming Loannya (NPL), Saat ini dengan kondisi ekonomi yang dapat dikatakan masih rentan/labil dan tidak mengalami pertumbuhan yang berarti, terjadinya kredit bermasalah cenderung meningkat, salah satu cara yang dilakukan Bank dalam mengatasi kredit bermasalah adalah dengan restrukturisasi yang merupakan upaya perbaikan yang dilakukan bank dalam kegiatan perkreditan terhadap debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya, Namun, sebelum kredit tersebut menjadi bermasalah (kredit dalam kolektibilitas kurang lancar, kredit diragukan, dan macet) dapat dilakukan upaya untuk pencegahan agar kredit tersebut menjadi tidak bermasalah seperti dengan melakukan novasi subyektif pasif atas perjanjian kredit tersebut. Peran dari novasi subyektif pasif disini, adalah mengganti debitur lama yang mungkin mengalami sakit atau debitur yang sedang terlilit hutang ataupun juga debitur yang memiliki usaha dengan manajemen buruk, diganti dengan debitur baru yang lebih fresh. Dengan demikian novasi subyektif pasif yang diatur dalam pasal 1413 Kitab Undang-undang Perdata bisa menjadi salah satu solusi mencegah kredit bermasalah sebelum menjadi kredit macet.
format Theses and Dissertations
NonPeerReviewed
author RIZKI ZARKASYI, 031142159
author_facet RIZKI ZARKASYI, 031142159
author_sort RIZKI ZARKASYI, 031142159
title NOVASI SUBYEKTIF PASIF SEBAGAI KONTRUKSI HUKUM UNTUK KREDIT BERMASALAH
title_short NOVASI SUBYEKTIF PASIF SEBAGAI KONTRUKSI HUKUM UNTUK KREDIT BERMASALAH
title_full NOVASI SUBYEKTIF PASIF SEBAGAI KONTRUKSI HUKUM UNTUK KREDIT BERMASALAH
title_fullStr NOVASI SUBYEKTIF PASIF SEBAGAI KONTRUKSI HUKUM UNTUK KREDIT BERMASALAH
title_full_unstemmed NOVASI SUBYEKTIF PASIF SEBAGAI KONTRUKSI HUKUM UNTUK KREDIT BERMASALAH
title_sort novasi subyektif pasif sebagai kontruksi hukum untuk kredit bermasalah
publishDate 2016
url http://repository.unair.ac.id/49685/1/abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/49685/2/cover%20rizki%20zarkasi.pdf
http://repository.unair.ac.id/49685/
http://lib.unair.ac.id
_version_ 1681146225083023360